Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Capai Puluhan Ribu Selama Dua Hari Operasi Patuh 2025

- Editor

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya menindak puluhan ribu pelanggaran dalam Operasi Patuh Pallawa 2025 di Indonesia, Rabu (16/7/2025) (Foto: Istimewa).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya menindak puluhan ribu pelanggaran dalam Operasi Patuh Pallawa 2025 di Indonesia, Rabu (16/7/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat lonjakan pelanggaran lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh 2025.

Total sebanyak 32.316 pengendara tercatat tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), menjadikannya sebagai jenis pelanggaran tertinggi sejauh ini.

“Jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 32.316 pelanggaran, disusul tidak menggunakan sabuk pengaman 3.363 pelanggaran, dan mengemudi melawan arus sebanyak 2.997 pelanggaran,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya dikutip, Rabu (16/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, tercatat 2.219 pelanggaran dilakukan oleh pengendara di bawah umur, serta 595 kasus pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Operasi Patuh 2025 digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari, sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Tujuan utama operasi ini adalah menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperingati setiap 19 September.

Dalam dua hari awal pelaksanaan, Korlantas Polri juga melaporkan sejumlah kegiatan preemtif, preventif, dan represif:

Kegiatan preemtif: Binluh sebanyak 1.723 kali, penyuluhan 71.960 kali, dan pemasangan himbauan 85.937 kali.

Kegiatan preventif: Turjawali dilakukan sebanyak 20.936 kali.

Kegiatan represif: Total 48.535 tindakan, terdiri dari tilang manual 12.217 kali, teguran 26.477 kali, serta penindakan berbasis teknologi melalui ETLE statis (5.625) dan ETLE mobile (4.216).

Operasi ini menyasar delapan jenis pelanggaran utama, yaitu: penggunaan HP saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang dan tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman,

Termasuk berkendara dalam pengaruh alkohol, Melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, serta pelanggaran lain yang menjadi atensi di masing-masing wilayah.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama (*).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Dewan Pers Ingatkan Istana: Kebebasan Jurnalistik Harus Dijunjung Tinggi
Brigjen Pol. Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol. Rusdi Hartono
PSM Makassar Tumbangkan Persija 2-0
Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Gantikan Budi Gunawan
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih pada Lima Menteri yang Direshuffle
Persita Raih Kemenangan Perdana, PSM Makassar Telan Kekalahan Pertama
Kunjungi Mapolrestabes Makassar, Yusril: Hak Tersangka Harus Tetap Dijamin
Sosialisasi Pemilihan Ketua RT/RW Makassar Diundur
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:43 WIB

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice

Kamis, 24 April 2025 - 18:08 WIB

3 Unit Lapak Ludes Dilalap Api Di Pasar Tokarau Kecamatan Sa’dan

Berita Terbaru