Menanti Vonis Tom Lembong: Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tuntutan 7 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 17 Juli 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong hadapi vonis kasus korupsi gula Rp578 M. Jaksa tuntut 7 tahun penjara. Putusan akan dibacakan Jumat, 18 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam keterangannya menyatakan bahwa seluruh rangkaian agenda persidangan telah rampung kepada wartawan, Senin (14/7/2025) (Foto: Istimewa).

Tom Lembong hadapi vonis kasus korupsi gula Rp578 M. Jaksa tuntut 7 tahun penjara. Putusan akan dibacakan Jumat, 18 Juli 2025. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam keterangannya menyatakan bahwa seluruh rangkaian agenda persidangan telah rampung kepada wartawan, Senin (14/7/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini tengah menanti vonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang disebut merugikan negara hingga Rp578,1 miliar.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (14/7), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa seluruh rangkaian agenda persidangan telah rampung, termasuk dakwaan, pembuktian, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, majelis hakim akan memberikan waktu untuk mempertimbangkan secara menyeluruh sebelum mengetuk palu putusan.

“Untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, sidang agenda vonis akan dilaksanakan pada Jumat, 18 Juli 2025,” ujar Dennie di ruang sidang, dilansir Kumparan Senin (14/7/2025).

Tom Lembong didakwa oleh jaksa penuntut umum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan importasi gula selama masa jabatannya sebagai menteri.

Menurut jaksa, kebijakan yang diambil Tom dinilai melanggar prosedur dan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu secara tidak sah, hingga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun rupiah.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa terdakwa bersalah dan terlibat langsung dalam kebijakan yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Namun, Tom Lembong menanggapi tuntutan tersebut dengan kritis. Ia menyatakan bahwa surat tuntutan jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan.

“Saya kecewa karena selama proses persidangan saya telah kooperatif, dan seharusnya itu menjadi pertimbangan. Tapi dalam tuntutan, semua itu seperti diabaikan,” ucap Tom kepada wartawan setelah sidang.

Meski menghadapi ancaman hukuman berat, Tom tetap menunjukkan sikap tenang dan optimistis.

Ia menyebut bahwa kemenangan sejati bukan hanya soal putusan hakim, melainkan proses dan solidaritas yang dibangun bersama tim hukumnya.

“Terlepas apa pun putusan nanti, bagi saya ini sudah sebuah kemenangan. Tim saya luar biasa, saya sangat terharu dan bersyukur. Itu yang bisa saya syukuri hari ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca.

Tom juga mengungkapkan refleksi pribadinya selama menjalani proses hukum, termasuk pengalaman spiritual yang ia dapatkan saat berada di tahanan.

Salah satu yang paling membekas adalah ketika ia diperkenalkan dengan konsep tawakal oleh sesama tahanan yang beragama Islam.

“Saya diajarkan kata baru: tawakal. Bahwa kita sudah berusaha sekuat mungkin, selebihnya serahkan pada Yang Maha Kuasa,” ucapnya lirih.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi dalam persidangan nanti. Di tengah ketidakpastian hukum dan politik, ia memilih untuk tetap fokus pada proses dan menjaga komunikasi yang sehat dengan tim hukum, keluarga, serta para sahabat yang memberikan dukungan.

“Dunia kita saat ini penuh ketidakpastian. Apa pun bisa terjadi. Yang bisa saya lakukan adalah fokus pada proses pembelaan dan menjaga suasana tetap kondusif,” tutupnya.

Kini, publik menanti bagaimana Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini. Apakah Tom Lembong akan dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai tuntutan, atau justru mendapat pembebasan karena lemahnya pembuktian di persidangan? Semua akan terjawab dalam sidang vonis pada Jumat mendatang.

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Dewan Pers Ingatkan Istana: Kebebasan Jurnalistik Harus Dijunjung Tinggi
Brigjen Pol. Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol. Rusdi Hartono
PSM Makassar Tumbangkan Persija 2-0
Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Gantikan Budi Gunawan
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih pada Lima Menteri yang Direshuffle
Persita Raih Kemenangan Perdana, PSM Makassar Telan Kekalahan Pertama
Kunjungi Mapolrestabes Makassar, Yusril: Hak Tersangka Harus Tetap Dijamin
Sosialisasi Pemilihan Ketua RT/RW Makassar Diundur
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:43 WIB

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice

Kamis, 24 April 2025 - 18:08 WIB

3 Unit Lapak Ludes Dilalap Api Di Pasar Tokarau Kecamatan Sa’dan

Berita Terbaru