Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Pemilik Tempat Hiburan Diamankan Polisi

- Editor

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reskrim Polres Tana Toraja yang mengamankan Pasutri pemilik warung remang-remang di Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Polres Tana Toraja)

Satuan Reskrim Polres Tana Toraja yang mengamankan Pasutri pemilik warung remang-remang di Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Polres Tana Toraja)

GASINGNEWS.COM, TANA TORAJA — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja amankan terduga pelaku tindak pidana ekploitasi anak di bawah umur di salah satu warung remang remang, yang ada di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (3/5/25) yang lalu.

Diketahui pemilik warung remang-remang adalah pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial SS dan IW yang mempekerjakan 3 (tiga) orang anak di bawah umur.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menjelaskan eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Budi, bahwa anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi.

“Karena mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak,” terangnya.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk, membenarkan pihaknya telah mengamankan pasutri pemilik warung remang-remang berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas warung remang remang yang beroperasi hingga subuh serta mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu,” ungkapnya, Sabtu (17/5/25).

Ia mengungkapkan, ketiga anak dibawah umur tersebut sudah beberapa bulan bekerja di warung remang remang tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Dan mereka tinggal dikamar kecil yang disiapkan oleh pemilik warung remang-remang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pemilik warung remang-remang beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan.

“Dimana Pasutri tersebut telah resmi kami tahan sejak (16/5/25), yang dijerat dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 I undang-undang RI No. 17 tahun 2026 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI No. 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, yang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Berita Terkait

Viral Ibu Rumah Tangga di Rantepao Akui Keuangan Hancur Akibat Suami Terjerat Judi Sabung Ayam
Musyawarah Lokal ke-5, H. Mahmudin Terpilih Pimpin ORARI Toraja Utara Periode 2025–2028
Praktik Sabung Ayam Diduga Semakin Terbuka, Gereja Toraja Angkat Suara
Polres Tana Toraja Gotong Royong Bersihkan Pasar Makale, Bukti Nyata Kepedulian terhadap Lingkungan
Kapolres Toraja Utara Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedonis, Minta Anggota Jadi Teladan Kesederhanaan
Cegah Kesalahpahaman Publik, Kabag Ops Polres Tana Toraja Beri Penjelasan Resmi Terkait Isu Pajak Mahasiswa
Eksekusi Tanah di Balusu Torut Berjalan Ricuh, Polisi dan TNI Turun Amankan Lokasi
Dekatkan Polisi dengan Pelajar, Polsek Sesean Gelar Police Goes to School di Toraja Utara
Berita ini 29 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 06:05 WIB

Viral Ibu Rumah Tangga di Rantepao Akui Keuangan Hancur Akibat Suami Terjerat Judi Sabung Ayam

Minggu, 23 November 2025 - 13:27 WIB

Musyawarah Lokal ke-5, H. Mahmudin Terpilih Pimpin ORARI Toraja Utara Periode 2025–2028

Minggu, 23 November 2025 - 03:53 WIB

Praktik Sabung Ayam Diduga Semakin Terbuka, Gereja Toraja Angkat Suara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Polres Tana Toraja Gotong Royong Bersihkan Pasar Makale, Bukti Nyata Kepedulian terhadap Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Cegah Kesalahpahaman Publik, Kabag Ops Polres Tana Toraja Beri Penjelasan Resmi Terkait Isu Pajak Mahasiswa

Senin, 29 September 2025 - 13:41 WIB

Eksekusi Tanah di Balusu Torut Berjalan Ricuh, Polisi dan TNI Turun Amankan Lokasi

Rabu, 24 September 2025 - 10:03 WIB

Dekatkan Polisi dengan Pelajar, Polsek Sesean Gelar Police Goes to School di Toraja Utara

Selasa, 23 September 2025 - 03:33 WIB

Polres Tana Toraja Turun Tangan Bersihkan Pasar Makale, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman

Berita Terbaru