Polda Sulsel Beri Batas 1×24 Jam, Tanpa Korban Melapor Terduga Passobis Bebas

- Editor

Sabtu, 26 April 2025 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

40 terduga pelaku penipuan berkedok Passobis digiring dari Markas Kodam XIV/Hasanuddin ke Mapolda Sulsel, Jumat (25/4/2025) sore (Foto: Istimewa).

40 terduga pelaku penipuan berkedok Passobis digiring dari Markas Kodam XIV/Hasanuddin ke Mapolda Sulsel, Jumat (25/4/2025) sore (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM – MAKASSAR Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan bahwa 40 orang yang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penipuan berkedok Passobis akan dipulangkan jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada laporan resmi dari korban.

Puluhan terduga pelaku ini awalnya diamankan oleh personel Kodam XIV/Hasanuddin sebelum diserahkan ke Mapolda Sulsel pada Jumat (25/4/2025) sore sekitar pukul 15.00 WITA.

Mereka dibawa menggunakan truk militer dari markas Kodam menuju kantor kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, proses penyerahan para terduga pelaku berlangsung cukup alot.

Pantauan media menunjukkan hingga pukul 22.00 WITA, proses administrasi dan penyerahan belum rampung sepenuhnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap ke-40 orang ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Mereka sudah kita terima untuk dilakukan penyelidikan. Tapi proses hukum baru bisa berjalan kalau ada laporan dari korban,” kata Didik, Jumat malam.

Ia menekankan bahwa jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor secara resmi dalam waktu 1×24 jam, maka kepolisian tidak dapat menahan para terduga pelaku.

“Kalau tidak ada korban melapor, kemungkinan besar akan kita pulangkan ke keluarganya,” tambahnya.

Didik menegaskan bahwa meskipun mereka diduga terlibat dalam penipuan, proses hukum tetap harus sesuai prosedur, yakni adanya laporan dari korban dan bukti yang cukup untuk dilakukan gelar perkara.

“Tindak pidana itu harus dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kalau sudah memenuhi unsur pidana dan ada yang melapor, kita akan lanjutkan prosesnya,” tegasnya.

Passobis disebut-sebut sebagai modus penipuan dengan skema yang belum sepenuhnya diungkap ke publik.

Kasus ini menarik perhatian karena jumlah orang yang diamankan cukup besar, namun belum ada satu pun korban yang melapor secara resmi ke pihak berwajib.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tambahan dari pihak Kodam XIV/Hasanuddin terkait latar belakang pengamanan terhadap para terduga pelaku.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang merasa tertipu atau dirugikan oleh aktivitas Passobis untuk segera melapor agar proses hukum bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku (Red).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Dewan Pers Ingatkan Istana: Kebebasan Jurnalistik Harus Dijunjung Tinggi
Brigjen Pol. Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol. Rusdi Hartono
PSM Makassar Tumbangkan Persija 2-0
Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Gantikan Budi Gunawan
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih pada Lima Menteri yang Direshuffle
Persita Raih Kemenangan Perdana, PSM Makassar Telan Kekalahan Pertama
Kunjungi Mapolrestabes Makassar, Yusril: Hak Tersangka Harus Tetap Dijamin
Sosialisasi Pemilihan Ketua RT/RW Makassar Diundur
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:43 WIB

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice

Kamis, 24 April 2025 - 18:08 WIB

3 Unit Lapak Ludes Dilalap Api Di Pasar Tokarau Kecamatan Sa’dan

Berita Terbaru