Polri Tegaskan Patuhi Putusan MK soal UU ITE: Siap Sesuaikan Prosedur Penegakan Hukum

- Editor

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait sikap Polri terhadap putusan MK soal UU ITE di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/4/2025) (Foto: Istimewa).

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait sikap Polri terhadap putusan MK soal UU ITE di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/4/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, JAKARTAMabes Polri, menegaskan kesiapannya untuk mematuhi dan menyesuaikan prosedur penegakan hukum sesuai dengan dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan resminya pada Rabu (30/4/2025).

“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujar Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa Polri akan terus mengedepankan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, sejalan dengan semangat konstitusi dan prinsip penegakan hukum yang adil.

Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting dalam reformasi regulasi digital, khususnya dalam menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi di ruang publik maupun digital.

Salah satu putusan penting yang dimaksud adalah putusan atas perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau kelompok tertentu.

Artinya, kritik yang ditujukan kepada entitas non-individu tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut UU ITE.

Pasal tersebut kini hanya berlaku terhadap individu atau perseorangan sebagai subjek hukum yang sah.

Selain itu, putusan MK lainnya yang dikabulkan sebagian adalah permohonan dari Jovi Andrea Bachtiar (Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024) terkait sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP.

MK menyatakan bahwa kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE tidak mengikat secara hukum, kecuali dimaknai sebagai kerusuhan yang benar-benar mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital.

“Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sejumlah kalangan masyarakat sipil menyambut baik respons cepat Polri terhadap putusan ini.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law serta penguatan peran kepolisian dalam era demokrasi digital.

Dengan langkah adaptif ini, diharapkan penegakan hukum tidak lagi bersifat represif terhadap kritik sosial dan aktivisme warga negara, melainkan menjadi pelindung utama hak konstitusional rakyat (*).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Dewan Pers Ingatkan Istana: Kebebasan Jurnalistik Harus Dijunjung Tinggi
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih pada Lima Menteri yang Direshuffle
Sidang Etik Putuskan Kompol Kosmas PTDH Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
Ada Informasi Penting, Kepala BIN Herindra Menghadap Presiden Prabowo
Gelombang Demonstrasi Berujung, Lima Anggota DPR RI Serentak Dinonaktifkan Parpol
Pemuda Ciranjang-Bojongpicung Gelar Diskusi Literasi, Dorong Budaya Membaca di Kalangan Remaja
Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957
Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:43 WIB

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice

Kamis, 24 April 2025 - 18:08 WIB

3 Unit Lapak Ludes Dilalap Api Di Pasar Tokarau Kecamatan Sa’dan

Berita Terbaru