Presiden Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong, DPR Sudah Setujui

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan bebas usai diberikan Abolisi oleh Presiden Prabowo dan disetujui DPR RI, melalui rapat konsultasi yang digelar di Jakarta pada Kamis (31/7/2025) (Foto: Istimewa).

Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan bebas usai diberikan Abolisi oleh Presiden Prabowo dan disetujui DPR RI, melalui rapat konsultasi yang digelar di Jakarta pada Kamis (31/7/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI telah menghasilkan pertimbangan positif terhadap surat Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah pihak.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil dari rapat bersama pemerintah, DPR memberikan persetujuan sekaligus pertimbangan sebagaimana diminta dalam surat Presiden,” jelas Dasco.,” ujar Dasco usai rapat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu keputusan utama dalam rapat tersebut adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” lanjut Dasco dalam keterangannya.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang, yang diberikan oleh Presiden.

Dengan abolisi, seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi. Artinya, nama penerima abolisi akan dibersihkan secara hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong bukan hanya semata-mata pertimbangan yuridis, tetapi juga bagian dari visi rekonsiliasi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Presiden menilai pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto sebagai bagian dari ikhtiar merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus,” kata Supratman dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa sejak awal masa jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM, Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar sejumlah kasus tertentu yang bersifat politis atau mengandung nilai kemanusiaan dapat dipertimbangkan untuk mendapat pengampunan melalui amnesti atau abolisi.

Dengan telah disetujui oleh DPR RI, langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Prabowo Subianto yang akan menjadi dasar hukum pemberian abolisi kepada Tom Lembong secara resmi.

Selain mengabulkan abolisi, DPR RI menyepakati amnesti untuk 1.168 narapidana, di antaranya Hasto Kristiyanto, serta sejumlah warga yang tersandung kasus makar tanpa senjata, lansia, dan penderita gangguan psikis

Kebijakan abolisi dan amnesti ini menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam membangun suasana politik yang lebih kondusif, menyatukan kembali elemen-elemen masyarakat yang sempat terpecah, serta memberikan ruang bagi pendekatan hukum yang lebih humanis. (*)

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

PT Djarum Hormati Proses Hukum Setelah Dirut Victor Hartono Dicekal Kejagung Dugaan Korupsi Pajak 
Dewan Pers Ingatkan Istana: Kebebasan Jurnalistik Harus Dijunjung Tinggi
Brigjen Pol. Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol. Rusdi Hartono
PSM Makassar Tumbangkan Persija 2-0
Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Gantikan Budi Gunawan
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih pada Lima Menteri yang Direshuffle
Persita Raih Kemenangan Perdana, PSM Makassar Telan Kekalahan Pertama
Kunjungi Mapolrestabes Makassar, Yusril: Hak Tersangka Harus Tetap Dijamin
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 06:05 WIB

Viral Ibu Rumah Tangga di Rantepao Akui Keuangan Hancur Akibat Suami Terjerat Judi Sabung Ayam

Minggu, 23 November 2025 - 13:27 WIB

Musyawarah Lokal ke-5, H. Mahmudin Terpilih Pimpin ORARI Toraja Utara Periode 2025–2028

Minggu, 23 November 2025 - 03:53 WIB

Praktik Sabung Ayam Diduga Semakin Terbuka, Gereja Toraja Angkat Suara

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Polres Tana Toraja Gotong Royong Bersihkan Pasar Makale, Bukti Nyata Kepedulian terhadap Lingkungan

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Cegah Kesalahpahaman Publik, Kabag Ops Polres Tana Toraja Beri Penjelasan Resmi Terkait Isu Pajak Mahasiswa

Senin, 29 September 2025 - 13:41 WIB

Eksekusi Tanah di Balusu Torut Berjalan Ricuh, Polisi dan TNI Turun Amankan Lokasi

Rabu, 24 September 2025 - 10:03 WIB

Dekatkan Polisi dengan Pelajar, Polsek Sesean Gelar Police Goes to School di Toraja Utara

Selasa, 23 September 2025 - 03:33 WIB

Polres Tana Toraja Turun Tangan Bersihkan Pasar Makale, Wujudkan Lingkungan Sehat dan Nyaman

Berita Terbaru