GASINGNEWS.COM, TANA TORAJA – Setelah sempat viral di media sosial, seorang wanita berinisial AS (35), warga Kabupaten Toraja Utara, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja.
Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah laporan resmi diterima polisi.
Kejadian dugaan pencurian itu terjadi pada tanggal 5 Mei 2025 di Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, PY (23), baru melaporkan peristiwa tersebut pada 23 Mei 2025 ke Mapolres Tana Toraja.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, S.I.K., yang memerintahkan anggotanya untuk segera menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, membe narkan penangkapan pelaku dan menyampaikan bahwa Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima informasi dari korban dan memverifikasi data yang tersebar luas di media sosial.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami tidak lebih dari 1×24 jam membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial AS, warga Toraja Utara, lengkap dengan barang bukti hasil curian,” ungkap Iptu Arlin kepada media, Jumat (30/5/2025).
Ia menambahkan bahwa saat diperiksa penyidik, AS mengakui perbuatannya. Perempuan yang kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tana Toraja itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sejak tanggal 27 Mei 2025, terduga pelaku kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tambahnya.
Viralnya kasus ini di media sosial sempat memancing berbagai spekulasi dari warganet, termasuk kekhawatiran soal keamanan lingkungan di wilayah Makale Utara.
Banyak netizen yang memberikan apresiasi atas respon cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Polres Tana Toraja kembali menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Iptu Arlin juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan, serta tidak segan memberikan informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.
“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor. Kecepatan pengungkapan kasus ini salah satunya karena ada laporan resmi dari korban serta bukti-bukti yang didukung data digital di media sosial,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap dapat memberikan rasa aman dan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Polisi juga akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus lain yang meresahkan masyarakat Tana Toraja (*).
Editor: Arya Rahman