Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Tanpa Ganti Rugi Negara

- Editor

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025) (Foto: Istimewa).

Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis Tom Lembong  tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang dikeluarkannya saat menjabat sebagai menteri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie dalam persidangan.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Sulawesi Barat Terkait Adendum Suatu Proyek

Meski dalam dakwaan disebutkan bahwa kebijakan Tom menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar, majelis hakim tidak mewajibkan Tom untuk membayar uang pengganti. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom menerima aliran dana secara pribadi dari kebijakan yang dibuatnya.

Kebijakan yang dimaksud adalah penerbitan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan rafinasi tanpa melalui proses koordinasi lintas kementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan yang diberi izin tidak memiliki kapasitas legal untuk memproduksi gula konsumsi, karena hanya bergerak di bidang pemurnian.

Baca Juga:  ซื้อหวยออนไลน์ได้อย่างถูกต้องและปลอดภัยต้องทำอย่างไร

Majelis hakim menilai bahwa tindakan Tom tidak memiliki dasar hukum yang dapat membebaskan dirinya dari tanggung jawab pidana.

Dalam catatan persidangan, pendekatan kebijakan yang diambil dinilai mengedepankan logika kapitalisme semata, tanpa memperhatikan prinsip akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap abai terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gula dengan harga terjangkau dan distribusi yang adil,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Namun, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Tom bersikap kooperatif selama proses hukum, belum pernah dihukum sebelumnya, dan tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh dari kebijakan impor tersebut.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang pribadi milik Tom yang sempat disita dalam proses penyidikan dikembalikan. Barang tersebut berupa satu unit iPad dan sebuah MacBook yang dinyatakan tidak terkait langsung dengan perkara pokok.

Baca Juga:  ‎Polres Toraja Utara Gandeng Dinkes Gelar Pelatihan Keamanan Pangan SPPG

Vonis terhadap Tom Lembong memunculkan berbagai respons di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan. Di sisi lain, sebagian pihak menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kebijakan strategis di sektor pangan nasional.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Tom terkait apakah vonis tersebut akan diterima atau diajukan banding (*).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

ซื้อหวยออนไลน์ได้อย่างถูกต้องและปลอดภัยต้องทำอย่างไร
Ini Penjelasan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Sulawesi Barat Terkait Adendum Suatu Proyek
Dewan Pers Ingatkan Istana: Kebebasan Jurnalistik Harus Dijunjung Tinggi
Brigjen Pol. Djuhandhani Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Gantikan Irjen Pol. Rusdi Hartono
PSM Makassar Tumbangkan Persija 2-0
Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam Gantikan Budi Gunawan
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih pada Lima Menteri yang Direshuffle
Persita Raih Kemenangan Perdana, PSM Makassar Telan Kekalahan Pertama
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:16 WIB

Mission Uncrossable

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:14 WIB

Mission Uncrossable

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:13 WIB

Mission Uncrossable

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:28 WIB

Experience Mega Wins with Golden Casino Slot Bonuses Free Spins and Jackpots!

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:07 WIB

Dragon Shrine Position

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:05 WIB

No deposit Bonuses For Usa Players 2025

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:04 WIB

Whales Pearl Totally free Slot machine On line Enjoy Games, Novomatic

Jumat, 16 Januari 2026 - 02:02 WIB

Finest Wasteland-Styled Slots: Finest Sand Casino games to experience

Berita Terbaru

UNCATEGORIZED

Mission Uncrossable

Jumat, 16 Jan 2026 - 06:16 WIB

UNCATEGORIZED

Mission Uncrossable

Jumat, 16 Jan 2026 - 05:14 WIB

UNCATEGORIZED

Mission Uncrossable

Jumat, 16 Jan 2026 - 05:13 WIB

UNCATEGORIZED

Dragon Shrine Position

Jumat, 16 Jan 2026 - 02:07 WIB