GASINGNEWS. COM, TORAJA — Selama operasi patuh pallwa 2025 dilaksanakan oleh Satlantas Polres Toraja Utara, sebanyak 280 kendaraan lakukan pelanggaran lalu lintas.
Diketahui bahwa operasi patuh pallwa 2025 dilaksanakan oleh Satlantas Polres Toraja Utara, sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, dengan 8 sasaran prioritas pelanggaran.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, mengatakan selama operasi patuh pallawa 2025, pihaknya telah menemukan pelanggaran sebanyak 280 pelanggar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang mana sebanyak 280 pelanggar tersebut, pihaknya berikan sanksi tilang sebanyak 192 pelanggar. Dan 88 pelanggar kami berikan teguran,” terangnya.
Ia mengaku, adaun pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm, dan juga pengendara di bawah umur.
Selain itu, pihaknya juga mengaku, bahwa salah satu sasaran prioritas yang menjadi penekanan pada operasi patuh pallawa ini terkait kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau peruntukan, masih banyak pihaknya temukan.
“Yang mana, sebanyak 14 pelanggar pengemudi kendaraan angkutan yang tidak sesuai dengan peruntukan dilakukan peninlainnya. Yakni 10 pelanggar kita tilang kendaraannya dan 4 pelanggar lainnya diberikan sanksi tilang dengan menyita STNK ataupun Surat Izin Mengemudi yang dimiliki,”akunya.
Ia menyebutkan, meskipun pelaksanaan operasi patuh pallawa telah selesai, dan secara umum berjalan telah berjalan dengan baik dan maksimal, namun semangat Operasi Patuh Pallawa tidak berhenti.
“Dan kami berharap, budaya tertib dalam berlalu lintas menjadi kebiasaan masyarakat Kabupaten Toraja Utara demi mewujudkan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya, guna memastikan terwujudnya Kamseltibcarlantas pasca Ops Patuh Pallawa 2025 ini,”harapnya.
Ia menambahkan, pihak dari satlantas Polres Toraja Utara juga akan mengintensifkan mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terkhusus pada pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Seperti penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya atau truk yang tidak memenuhi standar, seperti mengangkut penumpang, mengendarai kendaraan tidak menggunakan helm serta pelanggaran berlalu lintas lainnya,” tambahnya.