GASINGNEWS.COM, MAKASSAR- Sebanyak 24 anggota geng motor ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Rappocini setelah terlibat dalam sejumlah aksi penyerangan yang sempat viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan setelah rekaman video aksi kekerasan mereka tersebar luas di Instagram dan mendapat perhatian publik.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan usai kejadian penyerangan brutal yang terjadi di Jalan Skarda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku ini merupakan kelompok geng motor yang terlibat dalam penyerangan di beberapa titik, seperti Jalan Tallasalapang, Ratulangi, dan Gunung Lompo Battang. Aksi mereka terekam dan viral di media sosial,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Minggu siang (1/6).
Geng motor yang diamankan diketahui terlibat dalam bentrokan dengan beberapa kelompok lain, seperti Warcap di Jalan Jenderal Hertasning, JR Ablam di Jalan Metro Tanjung Bunga, serta Gunung Lokon dan Warsel Antang di wilayah Jalan A.P. Pettarani dan sekitarnya.
Menurut Kapolrestabes, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh motif unjuk kekuatan antar kelompok geng motor yang terbagi dalam dua kubu besar, yaitu Geng Motor Selatan yang terdiri dari Warbis dan Skarda Attack, serta Geng Motor Utara yang mencakup JR Ablam, Warsel Antang, dan Warcap.
Dari 24 pelaku yang diamankan, mayoritas masih di bawah umur. Dua perempuan berinisial PT (20) dan TR (16) turut diamankan karena ikut dalam konvoi penyerangan.
Selain itu, lima orang lainnya juga ditangkap karena berada di lokasi kejadian saat penggerebekan berlangsung.
Arya menyebutkan bahwa satu pelaku dewasa berinisial MDM alias Sule telah ditetapkan sebagai tersangka utama karena terbukti membawa senjata tajam berupa samurai yang disimpan di dalam mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi DD 1613 Q.
Barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut meliputi satu unit mobil, dua bilah samurai, busur lengkap dengan anak panah, dua ketapel, tujuh unit ponsel, serta sejumlah sepeda motor yang digunakan dalam konvoi penyerangan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegas Arya.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku serta memetakan jaringan geng motor yang terlibat dalam rangkaian kekerasan di Kota Makassar.
Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka yang berpotensi terlibat dalam kelompok geng bermotor (*).
Editor: Arya Rahman