SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah mendalami kasus dugaan politik uang yang mencuat saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang, Banten.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 12 orang di sejumlah kecamatan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sejak Jumat malam, 18 April 2025, dan masih berlanjut hingga Sabtu pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam OTT tersebut, Bawaslu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan praktik politik uang.
Barang bukti tersebut meliputi sejumlah uang tunai, telepon genggam, serta data-data yang berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran.
“Karena barang bukti sudah kami amankan, termasuk uang, handphone, dan data-data yang berkaitan, maka prosesnya tinggal menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Puadi saat dikonfirmasi di Serang, Sabtu (19/4/2025).
Saat ini, Bawaslu tengah menentukan langkah hukum lanjutan atas hasil OTT tersebut.
Menurut Puadi, pihaknya masih menilai apakah temuan ini akan diproses langsung sebagai temuan resmi lembaga atau menunggu laporan masyarakat sebagai dasar hukum penindakan.
Diketahui, OTT dilakukan di beberapa titik yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang.
Para pelaku yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan mereka dalam praktik politik uang tersebut.
Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan tim sukses dari pasangan calon tertentu, meski hingga kini belum disebutkan secara resmi siapa pihak yang terlibat.
Selain pemeriksaan terhadap para pelaku, Bawaslu juga memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Langkah ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait guna memastikan PSU berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus utama adalah memastikan tidak ada gangguan yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam demokrasi.
“Jajaran kami juga langsung turun ke lapangan, khususnya ke TPS-TPS yang menjadi lokasi OTT, untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara tetap berjalan dengan pengawasan maksimal,” tegas Puadi.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu terus mengedepankan upaya pencegahan dan penindakan secara paralel.
Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan PSU berlangsung.
Dalam konteks pemilu, baik pemberi maupun penerima politik uang sama-sama dapat dikenai sanksi hukum.
Lebih lanjut, Bawaslu akan mendalami asal muasal barang bukti serta keterkaitan dengan paslon tertentu.
“Semua akan terang setelah proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk dari tim pasangan calon mana dugaan pelanggaran ini berasal,” ujar Puadi.
Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap dugaan pidana pemilihan ini akan dijalankan sesuai mekanisme acara yang diatur dalam regulasi pemilu.
Bawaslu berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga integritas proses demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang (*).
Arya| Editor: Yudi Kurniawan