Polda Sulsel Beri Batas 1×24 Jam, Tanpa Korban Melapor Terduga Passobis Bebas

- Editor

Sabtu, 26 April 2025 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

40 terduga pelaku penipuan berkedok Passobis digiring dari Markas Kodam XIV/Hasanuddin ke Mapolda Sulsel, Jumat (25/4/2025) sore (Foto: Istimewa).

40 terduga pelaku penipuan berkedok Passobis digiring dari Markas Kodam XIV/Hasanuddin ke Mapolda Sulsel, Jumat (25/4/2025) sore (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM – MAKASSAR Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan bahwa 40 orang yang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penipuan berkedok Passobis akan dipulangkan jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada laporan resmi dari korban.

Puluhan terduga pelaku ini awalnya diamankan oleh personel Kodam XIV/Hasanuddin sebelum diserahkan ke Mapolda Sulsel pada Jumat (25/4/2025) sore sekitar pukul 15.00 WITA.

Mereka dibawa menggunakan truk militer dari markas Kodam menuju kantor kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, proses penyerahan para terduga pelaku berlangsung cukup alot.

Baca Juga:  Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957

Pantauan media menunjukkan hingga pukul 22.00 WITA, proses administrasi dan penyerahan belum rampung sepenuhnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap ke-40 orang ini masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Mereka sudah kita terima untuk dilakukan penyelidikan. Tapi proses hukum baru bisa berjalan kalau ada laporan dari korban,” kata Didik, Jumat malam.

Ia menekankan bahwa jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor secara resmi dalam waktu 1×24 jam, maka kepolisian tidak dapat menahan para terduga pelaku.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025

“Kalau tidak ada korban melapor, kemungkinan besar akan kita pulangkan ke keluarganya,” tambahnya.

Didik menegaskan bahwa meskipun mereka diduga terlibat dalam penipuan, proses hukum tetap harus sesuai prosedur, yakni adanya laporan dari korban dan bukti yang cukup untuk dilakukan gelar perkara.

“Tindak pidana itu harus dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kalau sudah memenuhi unsur pidana dan ada yang melapor, kita akan lanjutkan prosesnya,” tegasnya.

Passobis disebut-sebut sebagai modus penipuan dengan skema yang belum sepenuhnya diungkap ke publik.

Baca Juga:  Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957

Kasus ini menarik perhatian karena jumlah orang yang diamankan cukup besar, namun belum ada satu pun korban yang melapor secara resmi ke pihak berwajib.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tambahan dari pihak Kodam XIV/Hasanuddin terkait latar belakang pengamanan terhadap para terduga pelaku.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang merasa tertipu atau dirugikan oleh aktivitas Passobis untuk segera melapor agar proses hukum bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku (Red).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957
Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Disita Uang Miliaran dan Puluhan Mobil Mewah
Kontroversi Joget DPR RI Usai Sidang MPR, Netizen: Rakyat Sengsara, Dewan Bergembira
Prabowo Cium Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke 80 RI
Bhayangkara FC vs PSM, Imbang 1-1 Dua Gol Tercipta Lewat Penalti
Meski Uang Suap Dikembalikan, KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Tetap Terancam Pidana
Kasus Kematian Prada Lucky: Jumlah Tersangka Anggota TNI Bertambah Jadi 20 Orang
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Kontroversi Joget DPR RI Usai Sidang MPR, Netizen: Rakyat Sengsara, Dewan Bergembira

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Cium Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke 80 RI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Bhayangkara FC vs PSM, Imbang 1-1 Dua Gol Tercipta Lewat Penalti

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Meski Uang Suap Dikembalikan, KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Tetap Terancam Pidana

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:07 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky: Jumlah Tersangka Anggota TNI Bertambah Jadi 20 Orang

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:55 WIB

Resmi Dilantik: Wali Kota dan Wakil Palopo, Naili–Ome Usung Semangat Kepemimpinan Bersih dan Merakyat

Berita Terbaru