GASINGNEWS.COM – MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan bahwa 40 orang yang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penipuan berkedok Passobis akan dipulangkan jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada laporan resmi dari korban.
Puluhan terduga pelaku ini awalnya diamankan oleh personel Kodam XIV/Hasanuddin sebelum diserahkan ke Mapolda Sulsel pada Jumat (25/4/2025) sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Mereka dibawa menggunakan truk militer dari markas Kodam menuju kantor kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, proses penyerahan para terduga pelaku berlangsung cukup alot.
Pantauan media menunjukkan hingga pukul 22.00 WITA, proses administrasi dan penyerahan belum rampung sepenuhnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap ke-40 orang ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Mereka sudah kita terima untuk dilakukan penyelidikan. Tapi proses hukum baru bisa berjalan kalau ada laporan dari korban,” kata Didik, Jumat malam.
Ia menekankan bahwa jika tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan melapor secara resmi dalam waktu 1×24 jam, maka kepolisian tidak dapat menahan para terduga pelaku.
“Kalau tidak ada korban melapor, kemungkinan besar akan kita pulangkan ke keluarganya,” tambahnya.
Didik menegaskan bahwa meskipun mereka diduga terlibat dalam penipuan, proses hukum tetap harus sesuai prosedur, yakni adanya laporan dari korban dan bukti yang cukup untuk dilakukan gelar perkara.
“Tindak pidana itu harus dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kalau sudah memenuhi unsur pidana dan ada yang melapor, kita akan lanjutkan prosesnya,” tegasnya.
Passobis disebut-sebut sebagai modus penipuan dengan skema yang belum sepenuhnya diungkap ke publik.
Kasus ini menarik perhatian karena jumlah orang yang diamankan cukup besar, namun belum ada satu pun korban yang melapor secara resmi ke pihak berwajib.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tambahan dari pihak Kodam XIV/Hasanuddin terkait latar belakang pengamanan terhadap para terduga pelaku.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang merasa tertipu atau dirugikan oleh aktivitas Passobis untuk segera melapor agar proses hukum bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku (Red).
Editor: Arya Rahman