GASINGNEWS.COM, TORAJA UTARA – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat Lipu) 2025, jajaran Polsek Sanggalangi’ Polres Toraja Utara melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga.
Penggerebekan dilakukan di sebuah lahan kosong yang berada di Paken Puyo, Dusun Pandanan, Lembang Rindingkila, Kecamatan Buntao, Toraja Utara, pada Minggu (04/05/2025) sore.
Aksi penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas sabung ayam yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Sanggalangi’ langsung bergerak ke lokasi yang diduga kerap dijadikan arena perjudian.
Namun sayangnya, begitu menyadari kehadiran aparat kepolisian, para pelaku sabung ayam langsung berhamburan melarikan diri meninggalkan lokasi.
Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor yang ditinggalkan para pelaku.
Kapolsek Sanggalangi’, AKP Sette Marung, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa lokasi sabung ayam berada di area persawahan yang dipilih pelaku karena mudah untuk melarikan diri jika terjadi razia.
“Petugas berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari lokasi, terdiri dari tiga motor merek Yamaha, dua motor merek Honda, dan satu motor merek Suzuki,” ungkap AKP Sette Marung.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sanggalangi’ untuk proses lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Toraja Utara untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya, sebagaimana arahan langsung dari Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si.
“Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Lokasi-lokasi tersembunyi seperti ini menjadi perhatian khusus karena sering dimanfaatkan para pelaku,” tambahnya.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pemilik lahan, agar tidak mengizinkan tanah miliknya digunakan untuk kegiatan ilegal seperti sabung ayam.
“Pemilik lahan juga bisa dikenai sanksi hukum jika terbukti turut membantu terselenggaranya perjudian. Jadi kami harap kerja sama dari masyarakat untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKP Sette Marung.
Operasi Pekat Lipu 2025 sendiri merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Toraja Utara.
Penggerebekan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan membatasi ruang gerak para pelaku tindak pidana perjudian (*).
Editor: Arya Rahman