Satgas Anti-Premanisme Diresmikan, Pemerintah Siapkan Kanal Pengaduan Publik

- Editor

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menko Polhukam Budi Gunawan dalam rangka peresmian Satgas Anti-Premanisme, berlangsung di Jakarta, Selasa malam, (6/5/2025) (Foto: Istimewa).

Suasana rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menko Polhukam Budi Gunawan dalam rangka peresmian Satgas Anti-Premanisme, berlangsung di Jakarta, Selasa malam, (6/5/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, JAKARTAPemerintah resmi meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan pada Selasa malam, 6 Mei 2025.

Satgas premanisme ini dibentuk sebagai upaya konkret untuk memberantas praktik premanisme, pungutan liar, serta intimidasi yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Langkah ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap keluhan publik dan dunia usaha yang terganggu oleh aktivitas oknum maupun kelompok yang bertindak di luar hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas ini bertugas menindak tegas pelaku premanisme serta ormas yang meresahkan. Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menemukan aksi mencurigakan, pemerasan, atau kekerasan oleh kelompok tertentu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah Siapkan Kanal Pengaduan Khusus

Salah satu inovasi dari pembentukan Satgas ini adalah disiapkannya kanal pengaduan publik.

Kanal ini memungkinkan warga melaporkan secara langsung tindakan premanisme atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ormas, baik secara daring maupun melalui saluran resmi pemerintah di tingkat daerah.

Tujuan dibukanya kanal ini adalah memperkuat partisipasi publik dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya negara dalam menjamin keamanan warganya.

Dengan kanal pengaduan ini, negara hadir dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertib,” kata Budi Gunawan.

Satgas Gabungan Lintas Lembaga

Satgas ini dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), serta kementerian terkait lainnya.

Pemerintah daerah dan instansi lokal juga dilibatkan untuk mendukung efektivitas operasional di lapangan.

Penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pendekatan hukum yang terukur.

Kami tidak ingin ada ormas atau kelompok mana pun yang memaksakan kehendaknya dengan kekerasan. Semua harus tunduk pada hukum,” tegas Budi.

Tidak Menghalangi Kebebasan Berorganisasi

Meski pemerintah mengambil sikap tegas, Budi Gunawan menegaskan bahwa langkah ini tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berserikat atau berkumpul.

Kami tidak melarang ormas. Tapi setiap organisasi wajib menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan hukum. Negara tidak akan membiarkan ada kelompok yang mengganggu ketertiban sosial dan ekonomi,” katanya.

Tujuan: Indonesia Aman untuk Hidup dan Investasi

Pembentukan Satgas ini juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang kondusif, bebas dari tekanan kelompok-kelompok preman yang kerap melakukan pungutan liar atau intimidasi terhadap pelaku usaha.

Negara ingin menjamin bahwa Indonesia adalah tempat yang aman untuk hidup, beraktivitas, dan berinvestasi,” pungkas Budi.

Dengan keterlibatan masyarakat melalui kanal pengaduan dan sinergi antarlembaga, pemerintah berharap ruang publik terbebas dari premanisme dan ormas yang meresahkan.

Keberhasilan Satgas ini sangat bergantung pada keberanian warga untuk melaporkan dan dukungan kolektif dalam menjaga ketertiban (*).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice
Kapolri dan Kementerian LHK Teken MoU Penanganan Kualitas Lingkungan Hidup
Prabowo di Sidang PUIC: Dunia Islam Bisa Jadi Solusi Konflik Global
Hari Raya Waisak 2569 BE, Prabowo Ajak Bangsa Indonesia Pererat Persaudaraan
Survei: Kepuasan Publik terhadap Pengaturan Lalu Lintas Operasi Ketupat 2025 Capai 92,3%
Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme
Polri Tegaskan Patuhi Putusan MK soal UU ITE: Siap Sesuaikan Prosedur Penegakan Hukum
XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger Menjadi PT XLSmart Telecom
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:28 WIB

Polres Tana Toraja Intensifkan KRYD, Ciptakan Rasa Aman di Titik Keramaian

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:21 WIB

Komplotan Pencuri Kabel Tower Dibekuk Resmob Polres Tana Toraja, Satu Dihentikan dengan Timah Panas

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:53 WIB

Kapolres Tana Toraja Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Samapta, dan Kapolsek Sangalla, Tegaskan Inovasi dan Profesionalisme

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:13 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Bhayangkara Cup 2025, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:04 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Toraja Utara Beri Santunan ke Purnawirawan dan Warakawuri

Kamis, 12 Juni 2025 - 03:16 WIB

Dinyatakan Lulus UKW Madya, Seorang Wartawati Beri Nama Anaknya “Madya”

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:14 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Tangkap RM Saat Jual Pretelan Motor Hasil Curanmor di Tallunglipu

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:06 WIB

FLS3N Tingkat Kecamatan Denpina Resmi Dibuka: Gali Potensi Serta Kreativitas Sejak Usia Dini

Berita Terbaru