GASINGNEWS.COM, TORAJA UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara daring melalui media sosial.
Hal tersebut diungkap Kasatresnarkoba IPTU Firman, S.H., M.H., saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K, S.H., M.Si, Rabu (14/5/2025).
IPTU Firman mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR (58), warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, penangkapan YS dilakukan karena diduga terlibat dalam pembelian dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan kronologi, Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (7/5/2025), berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Rantepao.
Petugas pun segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR. Saat penangkapan di Jalan Frans Karangan, Rantepao, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya,” ungkapnya.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik klip bening berisi sabu, lima sachet klip bening kosong, potongan kertas alumunium foil, satu unit handphone, serta resi transaksi agen BRILink yang diduga berkaitan dengan pembelian sabu tersebut.
IPTU Firman menambahkan, dari hasil interogasi, YS mengakui bahwa sabu yang ia miliki dibeli secara online melalui akun Instagram dengan nama pengguna @BLOODSENANG_REAL.
Adapun transaksi dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp750.000 ke rekening yang diarahkan oleh akun tersebut.
“Setelah transfer berhasil, pelaku menerima titik koordinat lokasi penjemputan barang melalui peta digital. Modus seperti ini cukup marak digunakan dalam transaksi narkotika daring karena pelaku dan penjual tidak saling bertemu langsung,” jelas IPTU Firman.
Ia menyampaikan, bahwa YS saat ini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan penjualan narkoba yang memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana distribusi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YS dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Modus Online, Tantangan Baru Penegak Hukum
Kasus ini kembali menegaskan adanya pergeseran pola peredaran narkotika, dari konvensional menjadi digital.
Platform seperti Instagram, yang awalnya hanya digunakan untuk berbagi konten visual, kini disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial.
“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika, apalagi yang kini menggunakan pola-pola digital yang menyulitkan penelusuran,” tutup IPTU Firman (*).
Penulis : Frederik Sampebua’
Editor: Arya Rahman