GAAINGNEWS.COM, GOWA SULSEL – Unit Resmob Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait pengeroyokan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., yang menjelaskan bahwa timnya segera bergerak begitu menerima informasi dari warga.
Ia menyampaikan, tim Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Manggarupi, tepatnya di dekat gudang Bulog, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan berlangsung pada Minggu, 18 Mei 2025, tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/501/V/2025/SPKT/Res Gowa, Polda Sulsel, yang dibuat pada 13 Mei 2025.
Kata dia, dalam laporan tersebut, korban berinisial SC (29) melaporkan telah dikeroyok oleh dua pria yang kemudian diketahui berinisial SA (23) dan S (25).
“Kejadiannya pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 Wita,” katanya.
Ia menuturkan bahwa saat itu para pelaku tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama sejumlah rekan. Korban yang datang ke lokasi lalu menegur mereka dan meminta untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Teguran itu justru membuat para pelaku tersinggung. Dalam kondisi mabuk, mereka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” terang IPDA Alfian.
Ia menyebut, pelaku S memukul korban dengan tangan, sementara pelaku SA menendang menggunakan kaki.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri.
“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Gowa untuk mendapatkan keadilan. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa setelah memperoleh informasi terkait keberadaan kedua pelaku, tim Resmob segera bergerak ke lokasi.
“Kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Menurutnya, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
IPDA Alfian juga mengungkapkan fakta lain yang memperumit kasus ini, yakni pelaku S ternyata merupakan suami siri dari korban.
“Hubungan pribadi ini menambah kompleksitas motif di balik pengeroyokan,” ia menegaskan.
Lanjutnya, saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak main hakim sendiri.
“Laporkan setiap tindakan kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara hukum,” pesannya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Polres Gowa. Siapapun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPDA Andi Muhammad Alfian.
Ia menambahkan bahwa komitmen Polres Gowa adalah menjaga keamanan dan ketertiban dengan pendekatan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada keadilan (*).
Editor: Arya Rahman