GASINGNEWS.COM, TORAJA UTARA – Aksi pencurian di Masjid Besar (Masjid Agung) Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, terekam kamera CCTV dan langsung viral menyebar luas di media sosial.
Dalam waktu kurang dari empat jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara, Rabu malam (18/6/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WITA. Seorang pria yang terekam mengenakan kaos hitam bergambar dan bertuliskan “Bareskrim” tampak mencuri sebuah handphone (HP) merek Oppo A5 warna hitam milik salah satu jemaah yang tengah beribadah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rekaman kamera pengawas yang menunjukkan jelas wajah dan gerak-gerik pelaku langsung menjadi viral di berbagai platform digital.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial HR (20) berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 WITA saat sudah berada di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja, yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim Iptu Ruxon, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari CCTV. Terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan hanya dalam waktu empat jam,” ujar Iptu Ruxon.
Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian serta sebilah pisau yang dibawa oleh HR saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, HR mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia merupakan warga asal Kota Parepare.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya maksimal lima tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Aksi pencurian di rumah ibadah, tempat yang seharusnya menjadi zona aman dan damai, menyoroti pentingnya sistem pengamanan yang lebih ketat.
Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya, agar memperhatikan aspek keamanan dengan memasang kamera pengawas (CCTV) dan tidak meninggalkan barang berharga dalam kondisi tanpa pengawasan.
“Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat,” tegas Ruxon.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa teknologi dan partisipasi publik di media sosial mampu membantu penegakan hukum dengan cepat. Aksi HR yang sempat viral kini berakhir di balik jeruji besi. (*)
Editor: Arya Rahman