GASINGNEWS.COM, TORAJA UTARA — Jajaran Polres Toraja Utara berhasil menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, pada, Senin (30/6/25).
Dari tiga terduga pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan Target Oprasi (TO) Polres Toraja Utara.
Diketahui bahwa Polres Toraja Utara Polda Sulsel, melaksanakan Ops Antik tahun 2025 selama 20 hari sejak 10 hingga 30 Juni 2025 dan telah berhasil mengungkapkan dua (2) Target Operasi (TO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, mengatakan bahwa operasi antik bertujuan untuk memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Ia mengaku, bahwa dari tiga terduga pelaku yang diamankan oleh Polres Toraja Utara, dua pelaku merupakan TO, dan dan dari tiga pelaku tersebut satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.
“Jadi petugas berhasil amankan 3 terduga pelaku, dan juga sejumlah barang bukti seperti 3 sacshet plastik bening berjenis sabu-sabu dan 1 bungkus potongan kertas makan berjenis ganja,” terangnya, Senin (30/6/25).
Ia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Antik tahun ini Satreskoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku berinisial EPS alias EK (30), LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31).
Ia pun menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus pertama pada (10/6/25) dimana terduga pelaku inisial EPS alias EK (30), berada di wilayah, Karassik, Kec. Rantepao, yang diamankan berserta barang bukti satu bungkus potongan kertas makan jenis ganja seberat 3,2 gram, 1 unit Handphone, dan sebuah helm warna putih.
Sementara, pengungkapan kedua pada (11/6/25), yang terduga pelaku inisial LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31), yang berada di home stay dan Kosan Ekslusif Balusu Tallunglipu, kelurahan Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, yang diamankan beserta barang bukti berupa 3 Sachet plastik bening berjenis sabu-sabu seberat 2,23 gram dan selembar tisu yang digunakan sebagai pembungkus.
Iapun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di Toraja Utara, sehingga kegiatan seperti ini menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.
Iapun berharap, dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Ia menambahkan, adapun pasal yang dikenakan kepada inisial EPS alias EK (30) yakni pasal 114 (1) subs pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terduga pelaku inisial LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan saat ini Saat ini ketiga terduga pelaku telah di amankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Penulis : Fred Sampebua