Presiden Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong, DPR Sudah Setujui

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan bebas usai diberikan Abolisi oleh Presiden Prabowo dan disetujui DPR RI, melalui rapat konsultasi yang digelar di Jakarta pada Kamis (31/7/2025) (Foto: Istimewa).

Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan bebas usai diberikan Abolisi oleh Presiden Prabowo dan disetujui DPR RI, melalui rapat konsultasi yang digelar di Jakarta pada Kamis (31/7/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI telah menghasilkan pertimbangan positif terhadap surat Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah pihak.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil dari rapat bersama pemerintah, DPR memberikan persetujuan sekaligus pertimbangan sebagaimana diminta dalam surat Presiden,” jelas Dasco.,” ujar Dasco usai rapat.

Salah satu keputusan utama dalam rapat tersebut adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula.

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” lanjut Dasco dalam keterangannya.

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang, yang diberikan oleh Presiden.

Dengan abolisi, seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi. Artinya, nama penerima abolisi akan dibersihkan secara hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong bukan hanya semata-mata pertimbangan yuridis, tetapi juga bagian dari visi rekonsiliasi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80.

Baca Juga:  Hari Juang Polri di Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto: Momentum Tingkatkan Dedikasi dan Integritas

“Presiden menilai pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto sebagai bagian dari ikhtiar merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus,” kata Supratman dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia juga menyebut bahwa sejak awal masa jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM, Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar sejumlah kasus tertentu yang bersifat politis atau mengandung nilai kemanusiaan dapat dipertimbangkan untuk mendapat pengampunan melalui amnesti atau abolisi.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025

Dengan telah disetujui oleh DPR RI, langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Prabowo Subianto yang akan menjadi dasar hukum pemberian abolisi kepada Tom Lembong secara resmi.

Selain mengabulkan abolisi, DPR RI menyepakati amnesti untuk 1.168 narapidana, di antaranya Hasto Kristiyanto, serta sejumlah warga yang tersandung kasus makar tanpa senjata, lansia, dan penderita gangguan psikis

Kebijakan abolisi dan amnesti ini menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam membangun suasana politik yang lebih kondusif, menyatukan kembali elemen-elemen masyarakat yang sempat terpecah, serta memberikan ruang bagi pendekatan hukum yang lebih humanis. (*)

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957
Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Disita Uang Miliaran dan Puluhan Mobil Mewah
Kontroversi Joget DPR RI Usai Sidang MPR, Netizen: Rakyat Sengsara, Dewan Bergembira
Prabowo Cium Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke 80 RI
Bhayangkara FC vs PSM, Imbang 1-1 Dua Gol Tercipta Lewat Penalti
Meski Uang Suap Dikembalikan, KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Tetap Terancam Pidana
Kasus Kematian Prada Lucky: Jumlah Tersangka Anggota TNI Bertambah Jadi 20 Orang
Berita ini 15 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Kontroversi Joget DPR RI Usai Sidang MPR, Netizen: Rakyat Sengsara, Dewan Bergembira

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Cium Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke 80 RI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Bhayangkara FC vs PSM, Imbang 1-1 Dua Gol Tercipta Lewat Penalti

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Meski Uang Suap Dikembalikan, KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Tetap Terancam Pidana

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:07 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky: Jumlah Tersangka Anggota TNI Bertambah Jadi 20 Orang

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:55 WIB

Resmi Dilantik: Wali Kota dan Wakil Palopo, Naili–Ome Usung Semangat Kepemimpinan Bersih dan Merakyat

Berita Terbaru