GASINGNEWS.COM, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI telah menghasilkan pertimbangan positif terhadap surat Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti kepada sejumlah pihak.
“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Hasil dari rapat bersama pemerintah, DPR memberikan persetujuan sekaligus pertimbangan sebagaimana diminta dalam surat Presiden,” jelas Dasco.,” ujar Dasco usai rapat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu keputusan utama dalam rapat tersebut adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” lanjut Dasco dalam keterangannya.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang, yang diberikan oleh Presiden.
Dengan abolisi, seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi. Artinya, nama penerima abolisi akan dibersihkan secara hukum.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong bukan hanya semata-mata pertimbangan yuridis, tetapi juga bagian dari visi rekonsiliasi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80.
“Presiden menilai pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto sebagai bagian dari ikhtiar merajut kembali persatuan nasional menjelang 17 Agustus,” kata Supratman dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia juga menyebut bahwa sejak awal masa jabatannya sebagai Menteri Hukum dan HAM, Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar sejumlah kasus tertentu yang bersifat politis atau mengandung nilai kemanusiaan dapat dipertimbangkan untuk mendapat pengampunan melalui amnesti atau abolisi.
Dengan telah disetujui oleh DPR RI, langkah selanjutnya adalah penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Prabowo Subianto yang akan menjadi dasar hukum pemberian abolisi kepada Tom Lembong secara resmi.
Selain mengabulkan abolisi, DPR RI menyepakati amnesti untuk 1.168 narapidana, di antaranya Hasto Kristiyanto, serta sejumlah warga yang tersandung kasus makar tanpa senjata, lansia, dan penderita gangguan psikis
Kebijakan abolisi dan amnesti ini menjadi bagian dari strategi nasional pemerintah dalam membangun suasana politik yang lebih kondusif, menyatukan kembali elemen-elemen masyarakat yang sempat terpecah, serta memberikan ruang bagi pendekatan hukum yang lebih humanis. (*)
Editor: Arya Rahman