GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Suasana politik nasional kembali memanas usai rangkaian demonstrasi besar yang melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Puncaknya, lima anggota DPR RI dari tiga partai berbeda diumumkan dinonaktifkan oleh partai masing-masing, Senin (1/9/2025).
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) serta Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Adies Kadir dari Partai Golkar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini memunculkan kejutan besar, mengingat sebagian nama berasal dari kalangan artis dan politisi senior.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan, penonaktifan Sahroni dan Nafa didasarkan pada pernyataan publik keduanya yang dinilai mencederai perasaan rakyat.
“Perjuangan partai tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi menyinggung hati rakyat,” ungkap Paloh dalam keterangan resminya.
Langkah serupa diambil DPP PAN terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga menegaskan bahwa keputusan nonaktif berlaku efektif mulai 1 September 2025.
“DPP PAN meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah. Kami mendengar suara rakyat dan ingin menunjukkan ketegasan partai,” jelasnya.
Sementara itu, Golkar juga tak tinggal diam. Sekjen Partai Golkar, Ahmad Sarmuji, menyampaikan bahwa partai telah menonaktifkan Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Ia menyebut keputusan itu sebagai langkah disiplin etika sekaligus sinyal bahwa Golkar tidak menutup telinga terhadap aspirasi publik.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menyambut baik sikap tegas partai politik.
Menurutnya, penonaktifan anggota DPR bermasalah penting demi menjaga wibawa lembaga legislatif.
“Kalau sudah dinonaktifkan, otomatis mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR. Fasilitas dan tunjangan pun tidak akan diterima,” tegasnya.
Meski demikian, langkah ini menuai perdebatan. Pasalnya, dalam UU MD3 tidak dikenal istilah “penonaktifan” anggota DPR.
Hukum hanya mengenal pemberhentian antarwaktu, pergantian antarwaktu, maupun pemberhentian sementara dengan syarat tertentu.
Hal ini memicu pertanyaan publik apakah keputusan partai hanya sebatas simbolik atau benar-benar efektif secara hukum.
Di tengah polemik tersebut, publik menilai sikap tegas partai justru menjadi momentum untuk memulihkan citra DPR yang sempat merosot akibat pernyataan kontroversial para wakil rakyat.
Aspirasi masyarakat, yang sempat tercederai, kini kembali mendapat ruang.
“Partai harus menunjukkan keberpihakan nyata. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada lembaga legislatif,” kata seorang pengamat politik.
Dengan penonaktifan ini, Senayan kehilangan lima penghuninya sekaligus. Namun bagi rakyat, langkah tersebut diharapkan menjadi sinyal bahwa suara mereka masih punya daya untuk mengguncang kursi empuk para politisi. (*)
Editor: Arya R. Syah

















