Adendum Bukan Alasan Menghindari Denda, Semua Harus Dibuktikan Data
GASINGNEWS.COM,Toraja Utara-Adendum proyek kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika dikaitkan dengan keterlambatan pekerjaan. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Barat, Suryadi, menegaskan bahwa adendum bukan proses yang bisa diajukan sembarangan, apalagi dijadikan tameng untuk menghindari sanksi keterlambatan.
Menurut Suryadi, ada alur resmi dan ketat yang harus dilalui kontraktor ketika mengajukan adendum, khususnya adendum perpanjangan waktu. Proses itu dimulai dari perusahaan pelaksana yang secara tertulis menyurat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan menjelaskan secara rinci alasan permohonan adendum.
“Banyak kemungkinan di lapangan yang bisa menyebabkan pekerjaan proyek molor. Biasanya karena force majeure atau fenomena yang tidak bisa diprediksi dan dicegah oleh manusia. Tapi wajib hukumnya dibuktikan dengan data,” tegas Suryadi.
Cuaca Ekstrem hingga Longsor Harus Ada Bukti
Suryadi menyebut, salah satu faktor force majeure yang paling sering dihadapi kontraktor di lapangan adalah kondisi cuaca ekstrem, seperti curah hujan tinggi yang berpotensi memicu longsor di area proyek.
Namun, ia mengingatkan bahwa klaim cuaca tidak bisa hanya berdasarkan asumsi.
“Kondisi cuaca bisa menjadi pertimbangan adendum, tapi sekali lagi wajib dibuktikan. Misalnya hujan, pembuktiannya dengan data prakiraan cuaca dari BMKG. Jika terjadi longsor, harus ada dokumentasi foto titik longsornya. Itu yang menjadi pegangan PPK untuk menilai proyek tersebut layak atau tidak diberikan adendum,” jelasnya.
Pekerjaan Tambahan dan Material Khusus
Selain force majeure, Suryadi mengungkapkan ada sejumlah kondisi lain yang secara teknis dapat menjadi dasar pengajuan adendum. Di antaranya pekerjaan tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak awal, serta ketersediaan material yang terbatas di daerah proyek.
“Pekerjaan tambahan, seperti pembuatan talud penahan longsor yang tidak tercantum dalam kontrak, bisa menjadi alasan adendum. Tapi kembali lagi, harus by data,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika kontraktor membangun talud sepanjang 10 meter, maka harus dijelaskan secara detail lokasi talud tersebut, dari titik mana ke titik mana, serta dilengkapi dokumentasi progres pekerjaan.
”Apakah benar dikerjakan setiap hari atau ada jeda waktu kerja, itu semua harus jelas,” katanya.
Hal serupa juga berlaku untuk pengadaan material khusus.
“Kalau bahannya tidak tersedia di daerah lokasi proyek, atau ada tapi spesifikasinya berbeda, maka harus dipesan dari luar daerah. Waktu pengiriman itu bisa jadi dasar adendum, tapi wajib dibuktikan dengan invoice dan dokumen pengiriman,” tambah Suryadi.
Adendum Tidak Menghapus Denda
Yang paling ditekankan Suryadi, adendum sama sekali tidak menghapus kewajiban denda keterlambatan. Denda tetap diberlakukan sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dalam proyek pemerintah di Indonesia, denda keterlambatan umumnya sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Denda itu tergantung isi kontraknya, tapi umumnya 1/1000 per hari. Misalnya nilai kontrak Rp1 miliar dan progres pekerjaan sudah 90 persen, maka denda dikenakan pada sisa 10 persen nilai pekerjaan,” jelasnya.
Suryadi menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa adendum adalah instrumen administratif dan teknis, bukan ruang abu-abu untuk membenarkan keterlambatan tanpa dasar.
“Semua harus jelas, terukur, dan berbasis data. Tanpa itu, adendum tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.


















