GASINGNEWS.COM, SULBAR — Seorang advokat muda asal Mamasa, Sulbar, apresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, dalam penegakan hukum yang tegas dan profesional.
Dimana diketahui pada, beberapa waktu lalu, Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, telah menyita rokok ilegal yang beredar di wilayah Sulawesi Barat dengan berjumlah sekitar 272.000 batang dari 17 merek.
Penyitaan tersebut dilaksanakan oleh Subdit 1 Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi barat dengan menyasar berbagai lokasi toko grosir dan gudang ekspedisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, salah satu advokat muda Takbir menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Polda Sulbar patut di apresiasi yang telah melakukan penyitaan rokok ilegal
“Karena dampak dari peredaran rokok ilegal sangat merugikan masyarakat,” terangnya, Sabtu (31/5/25).
Takbir menjelaskan bahwa proses pembuatan rokok ilegal tersebut tidak memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Bahkan tidak pernah di uji laboratorium untuk mengetahui kadar nikotin dan tar yang terkandung dalam rokok serta kandungan zat berbahaya lainya.
“Sehingga kualitas dan keamanan rokok ilegal cukup membahayakan apabila di konsumsi dalam waktu yang panjang,” paparnya.
Selain itu, rokok ilegal ini juga dapat merugikan negara, karena tidak adanya kewajiban untuk membayar pajak akibat dari bisnis yang ilegal.
Ia berharap, tindakan yang dilakukan oleh Polda Sulbar tidak berhenti sampai di penyitaan saja.
“Karena sampai saat ini kami juga sebagai masyarakat masih bertanya kenapa ada penyitaan barang bukti berupa rokok ilegal sedangkan tidak ada satupun tersangka yang memiliki peran penting dalam peredaran rokok ilegal. Dan kami menduga jaringan para pemilik rokok ilegal yang mendistribusikan ke Sulawesi barat adalah suatu konsorsium yang terstruktur dan masif,” sebutnya.
Takbir mengungkapkan, selama ini di Sulbar, belum ada produsen rokok. Sehingga patut diduga bahwa rokok ilegal tersebut bersumber dari daerah lain yang memiliki jaringan pengedaran yang cukup luas.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang di jelaskan dalam pasal 54 undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.