GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Polemik seputar isu royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya kembali mencuat.
Menyikapi hal itu, keluarga besar pencipta lagu kebangsaan, Wage Rudolf Soepratman, melalui Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara memberikan klarifikasi resmi.
Mereka menegaskan, hak cipta lagu Indonesia Raya sudah lama diserahkan kepada negara, tepatnya sejak 25 Desember 1957.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang W.J. Turk, menjelaskan bahwa penyerahan hak cipta dilakukan oleh empat ahli waris almarhum WR Soepratman, yaitu Ny. Roekijem Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah.
“Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh ahli waris almarhum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Endang menambahkan, proses penyerahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan pada 25 Desember 1957, serta diperkuat lagi dengan surat putusan pada 14 Maret 1960.
Sebagai bentuk penghargaan, pemerintah saat itu memberikan hadiah sebesar Rp250.000 kepada keluarga nilai yang jika dikonversi ke harga emas saat ini setara Rp6,4 miliar.
“Sejak 2009, seluruh karya WR Soepratman sudah masuk domain publik, kecuali dua lagu, yakni Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928),” jelasnya.
Dua lagu tersebut kemudian diaransemen ulang oleh cicit buyut Soepratman, Antea Putri Turk, pada 2023 dengan tetap mempertahankan lirik aslinya. Untuk karya baru ini, Antea berhak atas hak cipta dan royalti.
Meski hak ekonomi atas Indonesia Raya bukan lagi milik keluarga, Yayasan WR Soepratman menegaskan harapan mereka bukan royalti, melainkan bentuk penghormatan moral dari negara.
“Keluarga tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun. Yang kami harapkan adalah pengakuan moral berupa penghormatan kepada yayasan kami serta dukungan agar Antea dapat melanjutkan karya buyutnya,” tambah Endang.
Bahkan, keluarga mengusulkan agar Antea diundang ke Istana Merdeka untuk menyanyikan 12 lagu karya WR Soepratman di hadapan Presiden Prabowo. Usulan ini disampaikan sebagai simbol penghargaan negara terhadap jasa besar sang komponis kebangsaan.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menerima audiensi keluarga Soepratman, menyatakan dukungan penuh pemerintah untuk menjaga dan melestarikan karya sang maestro.
“Kita ingin warisan WR Soepratman tetap utuh dan bisa dinikmati generasi mendatang,” ucap Fadli. Ia juga membuka peluang kerja sama dengan yayasan melalui festival seni, lomba nyanyi, hingga konser musik.
Bahkan, ada wacana menggelar konser besar menjelang Hari Pahlawan dengan melibatkan komposer ternama seperti Addie MS, Erwin Gutawa, hingga Andi Rianto.
“Dengan begitu, karya Soepratman tidak hanya hidup dalam buku sejarah, tapi juga di hati generasi muda,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fadli juga menawarkan fasilitasi rekonsiliasi keluarga besar WR Soepratman agar seluruh keturunan bisa bersatu menjaga warisan musik bangsa.
“Kami siap memfasilitasi pertemuan keluarga besar WR Soepratman untuk mempererat silaturahmi,” pungkasnya. (*)
Editor: Arya Rahman