Eksekusi Lahan Mazda Pettarani Makassar Memanas, Jen Tang dan Eddy Aliman Disebut Langgar Perjanjian

- Editor

Senin, 28 April 2025 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, memberikan keterangan pers di lokasi eksekusi lahan showroom Mazda Pettarani, Makassar, Senin (28/4/2025) (Foto: Istimewa).

Kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, memberikan keterangan pers di lokasi eksekusi lahan showroom Mazda Pettarani, Makassar, Senin (28/4/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, MAKASSAR – Polemik eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, semakin memanas.

Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik lahan, Ricky Tandiawan, yakni Ichsanullah, angkat bicara terkait eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 28 April 2025.

Eksekusi tersebut diketahui berdasarkan permohonan dari Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman, yang disebut sebagai pemohon eksekusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut Ichsanullah, tindakan Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan bersama yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024.

“Padahal sudah ada kesepakatan tertulis yang disepakati kedua belah pihak, untuk mengakhiri dan/atau mengesampingkan isi amar putusan perkara perdata yang pernah ada,” kata Ichsanullah di sela-sela eksekusi.

Baca Juga:  Jadwal MotoGP Belanda 2025 Malam Ini: Siaran Langsung Trans7

Ia menambahkan, dalam Pasal 1 kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh putusan perdata terkait lahan ini dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi, baik pada saat itu maupun di kemudian hari.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 2 kesepakatan, Ricky Tandiawan melalui kuasa hukumnya juga telah mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy.

Laporan tersebut sebelumnya terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang mempersangkakan keduanya atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, dan penggunaan hak atas benda tidak bergerak secara melawan hukum.

Baca Juga:  Jalin Sinergiritas, Kasat Reskrim Polres Torut Ngopi Bareng Dengan Awak Media

“Oleh Pak Ricky ini juga disepakati untuk mencabut laporan pidana mereka, dan semua tercantum jelas dalam dokumen resmi,” tegas Ichsanullah.

Di dalam Pasal 3, lanjut Ichsanullah, juga ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20196/Kel. Tidung seluas 3.825 meter persegi atas nama Ricky Tandiawan tetap sah dan mengikat secara hukum.

“Semua itu dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun. Tapi anehnya, kini pihak Jen Tang dan Eddy malah mengajukan kembali permohonan eksekusi, yang jelas-jelas sudah disepakati untuk dikesampingkan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi makin kompleks lantaran sebelumnya telah dilaporkan dugaan penggunaan surat IPEDA palsu oleh Jen Tang dan Eddy dalam sengketa hukum sebelumnya.

Baca Juga:  Jalin Sinergiritas, Kasat Reskrim Polres Torut Ngopi Bareng Dengan Awak Media

Tim kuasa hukum Ricky pun telah menempuh jalur hukum ke Bareskrim Mabes Polri, yang setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Atas perkembangan ini, Ichsanullah menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan demi mempertahankan hak Ricky Tandiawan atas lahan showroom Mazda tersebut.

“Prinsipnya, kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan mempertahankan hak klien kami sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya (Red).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Jadwal MotoGP Belanda 2025 Malam Ini: Siaran Langsung Trans7
Jalin Sinergiritas, Kasat Reskrim Polres Torut Ngopi Bareng Dengan Awak Media
Pangdam XIV Hasanuddin Terima Kunjungan Deputi I BNPT RI di Makodam
Kasdam XIV Hsn Pimpin Sidang Parade Calon Bintara PK TNI AD TA. 2025 Panda Makassar
Marc Marquez Tercepat di Latihan MotoGP Aragon 2025, Ducati Dominasi MotorLand
HPMB Gelar Debat Kandidat, Soroti Isu Kepemimpinan
Prabowo Terima Utusan Inggris, Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Riset
Prabowo Siap Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel Jika Palestina Merdeka
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:32 WIB

Polres dan TNI Gelar Senam Bersama Peringati HUT Ke-79 Bhayangkara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:20 WIB

Bupati Toraja Utara Resmikan D’RJ Toraja Hotel & Convention Hall, Dorong Ekonomi dan Wisata

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:54 WIB

Pangdam XIV Hsn Ikuti Jalan Santai Sulsel Anti Mager Bersama Masyarakat dan Forkopimda Sulsel

Jumat, 27 Juni 2025 - 06:17 WIB

Panitia Pemekaran Toraja Timur Berkunjung ke Bupati Toraja Utara, Serahkan SK Kepanitiaan

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:56 WIB

HUT Pongtiku Akan Dihadiri Lima Gubernur

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:26 WIB

The legend of Pongtiku II Akan Digelar Berikut Rundown Acaranya

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:31 WIB

Peserta Bimtek Kepenulisan Berbasis Kompetensi Laksanakan Bedah Buku

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pastikan Kesiapan Polsek Makale Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat, Kapolres Laksanakan Kunjungan Kerja

Berita Terbaru