Eksekusi Lahan Mazda Pettarani Makassar Memanas, Jen Tang dan Eddy Aliman Disebut Langgar Perjanjian

- Editor

Senin, 28 April 2025 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, memberikan keterangan pers di lokasi eksekusi lahan showroom Mazda Pettarani, Makassar, Senin (28/4/2025) (Foto: Istimewa).

Kuasa hukum Ricky Tandiawan, Ichsanullah, memberikan keterangan pers di lokasi eksekusi lahan showroom Mazda Pettarani, Makassar, Senin (28/4/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, MAKASSAR – Polemik eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, semakin memanas.

Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik lahan, Ricky Tandiawan, yakni Ichsanullah, angkat bicara terkait eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 28 April 2025.

Eksekusi tersebut diketahui berdasarkan permohonan dari Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman, yang disebut sebagai pemohon eksekusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurut Ichsanullah, tindakan Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan bersama yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024.

“Padahal sudah ada kesepakatan tertulis yang disepakati kedua belah pihak, untuk mengakhiri dan/atau mengesampingkan isi amar putusan perkara perdata yang pernah ada,” kata Ichsanullah di sela-sela eksekusi.

Baca Juga:  Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957

Ia menambahkan, dalam Pasal 1 kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh putusan perdata terkait lahan ini dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi, baik pada saat itu maupun di kemudian hari.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 2 kesepakatan, Ricky Tandiawan melalui kuasa hukumnya juga telah mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy.

Laporan tersebut sebelumnya terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang mempersangkakan keduanya atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, dan penggunaan hak atas benda tidak bergerak secara melawan hukum.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025

“Oleh Pak Ricky ini juga disepakati untuk mencabut laporan pidana mereka, dan semua tercantum jelas dalam dokumen resmi,” tegas Ichsanullah.

Di dalam Pasal 3, lanjut Ichsanullah, juga ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20196/Kel. Tidung seluas 3.825 meter persegi atas nama Ricky Tandiawan tetap sah dan mengikat secara hukum.

“Semua itu dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun. Tapi anehnya, kini pihak Jen Tang dan Eddy malah mengajukan kembali permohonan eksekusi, yang jelas-jelas sudah disepakati untuk dikesampingkan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi makin kompleks lantaran sebelumnya telah dilaporkan dugaan penggunaan surat IPEDA palsu oleh Jen Tang dan Eddy dalam sengketa hukum sebelumnya.

Baca Juga:  Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Disita Uang Miliaran dan Puluhan Mobil Mewah

Tim kuasa hukum Ricky pun telah menempuh jalur hukum ke Bareskrim Mabes Polri, yang setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Atas perkembangan ini, Ichsanullah menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan demi mempertahankan hak Ricky Tandiawan atas lahan showroom Mazda tersebut.

“Prinsipnya, kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan mempertahankan hak klien kami sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya (Red).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957
Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Disita Uang Miliaran dan Puluhan Mobil Mewah
Kontroversi Joget DPR RI Usai Sidang MPR, Netizen: Rakyat Sengsara, Dewan Bergembira
Prabowo Cium Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke 80 RI
Bhayangkara FC vs PSM, Imbang 1-1 Dua Gol Tercipta Lewat Penalti
Meski Uang Suap Dikembalikan, KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Tetap Terancam Pidana
Kasus Kematian Prada Lucky: Jumlah Tersangka Anggota TNI Bertambah Jadi 20 Orang
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Kontroversi Joget DPR RI Usai Sidang MPR, Netizen: Rakyat Sengsara, Dewan Bergembira

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Cium Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke 80 RI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Bhayangkara FC vs PSM, Imbang 1-1 Dua Gol Tercipta Lewat Penalti

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Meski Uang Suap Dikembalikan, KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Tetap Terancam Pidana

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:07 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky: Jumlah Tersangka Anggota TNI Bertambah Jadi 20 Orang

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:55 WIB

Resmi Dilantik: Wali Kota dan Wakil Palopo, Naili–Ome Usung Semangat Kepemimpinan Bersih dan Merakyat

Berita Terbaru