GASINGNEWS.COM, MAKASSAR – Polemik eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, semakin memanas.
Ketua Tim Kuasa Hukum pemilik lahan, Ricky Tandiawan, yakni Ichsanullah, angkat bicara terkait eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin, 28 April 2025.
Eksekusi tersebut diketahui berdasarkan permohonan dari Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan anaknya, Eddy Aliman, yang disebut sebagai pemohon eksekusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut Ichsanullah, tindakan Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan bersama yang sebelumnya ditandatangani di Jakarta pada 12 Agustus 2024.
“Padahal sudah ada kesepakatan tertulis yang disepakati kedua belah pihak, untuk mengakhiri dan/atau mengesampingkan isi amar putusan perkara perdata yang pernah ada,” kata Ichsanullah di sela-sela eksekusi.
Ia menambahkan, dalam Pasal 1 kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa seluruh putusan perdata terkait lahan ini dianggap tidak lagi memiliki daya eksekusi, baik pada saat itu maupun di kemudian hari.
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 2 kesepakatan, Ricky Tandiawan melalui kuasa hukumnya juga telah mencabut laporan pidana terhadap Jen Tang dan Eddy.
Laporan tersebut sebelumnya terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang mempersangkakan keduanya atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan surat, dan penggunaan hak atas benda tidak bergerak secara melawan hukum.
“Oleh Pak Ricky ini juga disepakati untuk mencabut laporan pidana mereka, dan semua tercantum jelas dalam dokumen resmi,” tegas Ichsanullah.
Di dalam Pasal 3, lanjut Ichsanullah, juga ditegaskan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20196/Kel. Tidung seluas 3.825 meter persegi atas nama Ricky Tandiawan tetap sah dan mengikat secara hukum.
“Semua itu dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun. Tapi anehnya, kini pihak Jen Tang dan Eddy malah mengajukan kembali permohonan eksekusi, yang jelas-jelas sudah disepakati untuk dikesampingkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi makin kompleks lantaran sebelumnya telah dilaporkan dugaan penggunaan surat IPEDA palsu oleh Jen Tang dan Eddy dalam sengketa hukum sebelumnya.
Tim kuasa hukum Ricky pun telah menempuh jalur hukum ke Bareskrim Mabes Polri, yang setelah melalui proses penyelidikan, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
Atas perkembangan ini, Ichsanullah menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan demi mempertahankan hak Ricky Tandiawan atas lahan showroom Mazda tersebut.
“Prinsipnya, kami berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan mempertahankan hak klien kami sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya (Red).
Editor: Arya Rahman