GASINGNEWS.COM, TORAJA UTARA – Proses eksekusi objek sengketa tanah beserta bangunan di Lingkungan Kalumpang, Kelurahan Balusu, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (26/9/2025), berlangsung tegang dan diwarnai pemblokiran jalan oleh warga yang menolak putusan pengadilan.
Ratusan aparat gabungan dari Polres Toraja Utara, Kodim 1414/Tator, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga tim kesehatan diterjunkan untuk memastikan jalannya eksekusi berjalan aman.
Pengamanan dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, A.W, bersama Dandim 1414/Tator, Letkol Inf. Armal, SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 2024 Nomor: 5991 K/PDT/2024.
Putusan tersebut menguatkan amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 477/PDT/2022/PT.Mks dan Putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor: 53/Pdt.G/2022/PN.Mak, dalam perkara antara Anthon Mangiwa sebagai penggugat melawan Lukas Ritta alias Pong Dika selaku tergugat.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, menegaskan bahwa aparat hanya menjalankan tugas sesuai aturan hukum.
“Pengamanan proses eksekusi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Kami berupaya agar masyarakat memahami bahwa ini adalah bentuk nyata penegakan hukum,” ujarnya.
Meski sempat diwarnai penolakan keras berupa pemalangan jalan menuju lokasi, aparat berhasil mengendalikan situasi tanpa bentrokan besar.
Proses eksekusi tetap berjalan mulai dari pembacaan surat penetapan, pengosongan lahan, hingga pembongkaran bangunan menggunakan alat berat.
“Puji Tuhan, meskipun ada penghalangan, eksekusi tetap terlaksana sesuai ketentuan hukum,” tambah Kapolres.
Sejumlah warga yang menolak eksekusi mengaku kecewa karena tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga harus dilepaskan.
Namun, pihak penggugat menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat lagi.
Dandim 1414/Tator, Letkol Inf. Armal, menekankan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan hanya sebatas membantu kepolisian menjaga keamanan agar tidak terjadi gesekan horizontal.
“Kami mendukung pelaksanaan putusan hukum, tapi yang utama adalah mencegah timbulnya konflik antarwarga,” katanya.
Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B sebelumnya juga telah mengeluarkan surat permintaan pengamanan eksekusi Nomor: W22-U10/990/HPDT/9/2025 tertanggal 23 September 2025.
Surat ini menjadi dasar bagi Polres Toraja Utara dalam mengerahkan personel.
Meski eksekusi telah rampung, sejumlah pihak menilai bahwa potensi konflik pasca-eksekusi masih ada.
Beberapa warga yang merasa dirugikan menyatakan akan mencari jalur hukum lain atau meminta mediasi kepada pemerintah daerah.
Situasi di lokasi berangsur kondusif setelah seluruh bangunan di objek sengketa selesai dibongkar.
Aparat tetap berjaga hingga sore hari untuk memastikan tidak ada aksi lanjutan dari kelompok penolak.
Peristiwa ini kembali mengingatkan publik bahwa sengketa tanah masih menjadi persoalan serius di Toraja Utara.
Dengan kompleksitas sejarah tanah warisan dan nilai ekonomis yang tinggi, penyelesaian lewat jalur hukum seringkali menimbulkan gesekan di masyarakat. (*)
Pewarta: Fred Sampebua’

















