GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 71 calon jemaah haji digagalkan keberangkatannya oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan tidak memiliki visa haji resmi.
Mereka diketahui hendak ke Tanah Suci menggunakan visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa yang diperuntukkan untuk pelaksanaan ibadah haji.
Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 16 hingga 28 April 2025, berkat kerja sama antara pihak Imigrasi, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diperiksa, para calon jemaah mengaku telah membayar sejumlah uang kepada pihak travel dan perorangan dengan iming-iming berangkat haji secara cepat.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengungkapkan bahwa para korban telah menyetorkan uang dalam jumlah bervariasi.
“Ada yang bayar Rp 50 juta, ada juga yang sampai Rp 270 juta. Mereka dijanjikan bisa berangkat haji tanpa harus menunggu lama seperti jalur reguler,” ujarnya kepada detikHikmah, Rabu (30/4/2025).
Namun janji manis itu berujung pada kekecewaan. Saat dokumen mereka diperiksa di bandara, terungkap bahwa visa yang dimiliki bukan visa haji, melainkan visa kunjungan atau bahkan visa kerja. Kondisi ini membuat mereka terancam dideportasi jika memaksa masuk ke Arab Saudi.
Atas temuan ini, Polresta Bandara Soetta mendesak pihak travel untuk segera mengembalikan dana para korban.
“Kepada pihak travel juga sudah kami sampaikan, apabila pihak travel memang tidak bisa memberangkatkan haji, maka kita sarankan untuk mengembalikan uang dari masyarakat yang telah menyetorkan sejumlah uang tersebut,” tegas Kompol Yandri.
Ia juga menegaskan bahwa jika uang tidak dikembalikan dan jemaah tidak berangkat, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan.
Polisi mengimbau para korban segera melapor jika tidak mendapatkan kejelasan dari pihak travel maupun perorangan yang menjanjikan keberangkatan.
Dari hasil penyelidikan sementara, 71 calon jemaah tersebut berasal dari beberapa kelompok berbeda yang direkrut oleh agen atau perorangan.
Mereka dijanjikan berangkat dengan skema “khusus” menggunakan visa non-haji, dengan asumsi bisa tetap masuk ke Arab Saudi.
“Namun, seperti kita ketahui, pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas kepada siapa pun yang mencoba masuk untuk berhaji menggunakan visa selain visa haji. Ini sangat berisiko,” jelas Kompol Yandri.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji cepat dari pihak yang tidak resmi.
“Pastikan travel tersebut terdaftar resmi di Kementerian Agama dan memiliki izin menyelenggarakan perjalanan ibadah haji,” tegas Yandri.
Ia juga menambahkan, masyarakat harus proaktif menanyakan kejelasan status visa dan mekanisme keberangkatan, serta tidak mudah percaya pada tawaran haji kilat yang tak sesuai prosedur.
Bandara Soekarno-Hatta masih terus memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk agen travel dan perorangan yang diduga menerima uang dari para calon jemaah.
Proses hukum akan dilanjutkan jika ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Tim kami terus mendalami jaringan yang terlibat. Jika terbukti ada niat menipu atau menyalahgunakan dokumen, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Yandri (*).
Editor: Arya Rahman