GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan terbaru kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengungkap fakta mengejutkan. Jumlah anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi 20 orang.
Seluruhnya berasal dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut insiden ini berawal dari pelaksanaan pembinaan prajurit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan. Jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi pada dasarnya dalam pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujarnya di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Meski begitu, Wahyu menegaskan pihaknya masih mendalami sejumlah hal penting dari pemeriksaan.
“Cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” tambahnya.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto yang hadir di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, mengungkapkan seluruh tersangka telah diperiksa oleh Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana.
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” jelasnya.
Para tersangka kini sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum. Namun, Budyakto mengakui rekonstruksi kasus masih tertunda.
“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” ujarnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut dugaan penganiayaan internal di lingkungan militer yang berujung pada kematian prajurit.
Proses hukum terhadap 20 anggota TNI ini diharapkan menjadi ujian transparansi penegakan hukum di tubuh Angkatan Darat. (*)
Editor: Arya Rahman