GASINGNEWS.COM, MAMASA — Kejaksaan Negeri Mamasa laksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach), yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis (19/6/25).
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa menyampaikan bahwa barang bukti adalah barang yang telah disita sebelumnya, pada tahap Penyidikan oleh Penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memperkuat pembuktian perkara didepan Persidangan.
“Dan setelah mempunyai putusan Pengadilan atau telah digunakan untuk kepentingan pembuktian, dalam putusan yang didalamnya termuat Penetapan Barang Bukti biasanya dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara atau dimusnahkan, pada kesempatan ini Barang Bukti yang terhimpun dan akan dimusnahkan kesemuanya berdasarkan Putusan incrach,” terang Musa dalam press releasenya, Kamis (19/6/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti juga dilakukan agar menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti pada kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.
“Dan semua barang bukti yang dimusnahkan telah Inkraht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali. Yang terdiri dari 8 perkara Tindak Pidana Umum yaitu 3 perkara Narkotika, 1 perkara Perjudian, 4 perkara Pencabulan, dan 1 Perkara Tipikor,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mamasa periode Juni 2024 sampai saat ini.
Ia menambahkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa adalah Inflementasi tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP.