Kejaksaan Mamasa Musnahkan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap

- Editor

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa Arjely Pongbanny, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mamasa Azhar, Kepala Seksi pemulihan Aset Penglolaan Barang Bukti
Pangerang. SB,
Kasat Reskrim Polres Mamasa
Ipda Drones Ma’dika,
KBO Sat Res Narkoba Polres Mamasa
Ipda Artur
Kanit Narkoba Polres Mamasa
IpdaErik. B
Kasubag keuangan, Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan Mamasa
Silvanus Iskandar yang memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di rebus, di halaman kantor kejaksaan negeri Mamasa, Kamis (19/6/25).

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa, bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mamasa Arjely Pongbanny, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mamasa Azhar, Kepala Seksi pemulihan Aset Penglolaan Barang Bukti Pangerang. SB, Kasat Reskrim Polres Mamasa Ipda Drones Ma’dika, KBO Sat Res Narkoba Polres Mamasa Ipda Artur Kanit Narkoba Polres Mamasa IpdaErik. B Kasubag keuangan, Kepegawaian dan Umum Dinas Kesehatan Mamasa Silvanus Iskandar yang memusnahkan barang bukti Narkotika dengan cara di rebus, di halaman kantor kejaksaan negeri Mamasa, Kamis (19/6/25).

GASINGNEWS.COM, MAMASA — Kejaksaan Negeri Mamasa laksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach), yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis (19/6/25).

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H. Musa menyampaikan bahwa barang bukti adalah barang yang telah disita sebelumnya, pada tahap Penyidikan oleh Penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memperkuat pembuktian perkara didepan Persidangan.

Baca Juga:  Bupati Toraja Utara Jabat Ketua Bidang Organisasi Korwil Apkasi

“Dan setelah mempunyai putusan Pengadilan atau telah digunakan untuk kepentingan pembuktian, dalam putusan yang didalamnya termuat Penetapan Barang Bukti biasanya dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara atau dimusnahkan, pada kesempatan ini Barang Bukti yang terhimpun dan akan dimusnahkan kesemuanya berdasarkan Putusan incrach,” terang Musa dalam press releasenya, Kamis (19/6/25).

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti juga dilakukan agar menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti pada kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.

“Dan semua barang bukti yang dimusnahkan telah Inkraht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali. Yang terdiri dari 8 perkara Tindak Pidana Umum yaitu 3 perkara Narkotika, 1 perkara Perjudian, 4 perkara Pencabulan, dan 1 Perkara Tipikor,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mamasa periode Juni 2024 sampai saat ini.

Baca Juga:  Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo, Sita Ayam Adu Siap Bertarung

Ia menambahkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa adalah Inflementasi tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP.

Berita Terkait

Propam Polda Sulsel Sidak Polres Toraja Utara, Disiplin Personel Diperiksa Total
Satlantas Polres Tator Bagikan Helm, Bunga, dan Cokelat Pada Ops Patuh di Tana Toraja
Unit I Tipidum Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus ke Kejaksaan, Pelaku Merugikan 594 Juta
Dukung Penuh Pembangunan di Toraja Utara, Andi Sudirman Sulaiman : Jangan Takut dan Ragu Saya Akan Mensupport Pak Bupati
Dinas Kesehatan Toraja Utara Buka Pemeriksaan Gratis Rayakan HUT Ke-17 Toraja Utara
Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo, Sita Ayam Adu Siap Bertarung
Bupati Toraja Utara Jabat Ketua Bidang Organisasi Korwil Apkasi
Kapolres Toraja Utara Hadiri Gelar Operasional Triwulan II 2025 Polda Sulsel, Siap Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:06 WIB

Garuda Muda ke Final! Indonesia Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti Dramatis

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:34 WIB

Propam Polda Sulsel Sidak Polres Toraja Utara, Disiplin Personel Diperiksa Total

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:06 WIB

Satlantas Polres Tator Bagikan Helm, Bunga, dan Cokelat Pada Ops Patuh di Tana Toraja

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:56 WIB

Unit I Tipidum Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus ke Kejaksaan, Pelaku Merugikan 594 Juta

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:08 WIB

Ditahan Malaysia Tanpa Gol, Indonesia U-23 Tetap ke Semifinal sebagai Juara Grup

Senin, 21 Juli 2025 - 14:43 WIB

Dinas Kesehatan Toraja Utara Buka Pemeriksaan Gratis Rayakan HUT Ke-17 Toraja Utara

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:43 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Tanpa Ganti Rugi Negara

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:44 WIB

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo, Sita Ayam Adu Siap Bertarung

Berita Terbaru