GASINGNEWS.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar pada Jumat malam (29/8/2025).
Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp253 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani dua institusi berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didik menyebutkan, perkara perusakan gedung DPRD Sulsel dengan 14 tersangka ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel, sementara perusakan dan pembakaran di DPRD Makassar dengan 15 tersangka diusut Satreskrim Polrestabes Makassar. Dari 29 tersangka, enam orang masih berstatus anak di bawah umur.
“Barang bukti yang kami amankan cukup beragam, mulai dari rekaman CCTV, bambu, balok, hingga perabot kantor dan satu unit mobil hasil jarahan,” terang Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Kerusuhan tersebut menelan tiga korban jiwa, yakni dua staf DPRD dan seorang pejabat kecamatan. Seorang petugas Satpol PP juga mengalami luka serius setelah terjun dari lantai empat gedung untuk menyelamatkan diri dari kobaran api.
Selain membakar dua gedung DPRD, massa juga merusak 67 mobil, 15 sepeda motor, serta dua pos polisi di sekitar lokasi. Polisi menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat aksi anarkis ini diperkirakan mencapai Rp253 miliar.
Identitas para tersangka menunjukkan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, buruh harian, petugas kebersihan, hingga pelajar.
Polda Sulsel menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, termasuk perlakuan khusus bagi anak yang terlibat.
Polda Sulsel berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor yang menggerakkan massa.
Selain itu Didik juga menyampaikan bahwa Polda Sulsel tetap berkomitmen menjaga keamanan bersama masyarakat, sekaligus mengedepankan langkah pencegahan agar ruang demokrasi tetap berjalan sehat tanpa diwarnai kerusuhan dan kekerasan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Bila ada pihak yang terbukti mengomandoi aksi kekerasan, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Didik. (*)
Editor: Arya Rahman

















