Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penahanan Polsek Karang Baru: Dugaan Pelanggaran dan Penolakan Restorative Justice

- Editor

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, 29 Mei 2025 — Kuasa hukum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama rekannya Assoc. Adv. G. Limbong, C.SH., C.PFW., C.MDF., menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Baru, Aceh Tamiang, yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam penanganan kasus kliennya.

“Kami selalu kooperatif dan mengikuti arahan penyidik demi mempermudah proses Restorative Justice,” ujar Adv. Donny dalam keterangannya. “Namun, hasilnya Polsek Karang Baru dengan mudah menyatakan bahwa pihak PTPN Aceh Tamiang menolak upaya damai.”

Menurutnya, penolakan tersebut bertentangan dengan semangat Peraturan Kapolri yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara ringan melalui jalur damai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penyidikan, antara lain:

  1. Pemanggilan Saksi Tanpa Surat Resmi
    Salah satu saksi berinisial ABS disebut dipanggil hanya melalui telepon tanpa adanya surat panggilan resmi.

  2. Penahanan di Lapas Sebelum Putusan Pengadilan
    Tersangka ditahan di Lapas Aceh Tamiang padahal belum menjalani persidangan dan belum ada putusan pengadilan.

  3. Pelanggaran Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008
    Kasus yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan seharusnya diselesaikan di tingkat gampong (desa), sebagaimana diatur dalam qanun tersebut, tetapi malah ditangani langsung oleh Polsek.

  4. Gagalnya Mediasi Restoratif Justice
    Hampir satu bulan pihak Polsek Karang Baru tidak berhasil mengupayakan mediasi damai. “Padahal hukum tertinggi adalah perdamaian,” tegas Donny.

  5. Praktik Pemalakan di Lapas
    Tersangka disebut diminta sejumlah uang untuk “biaya kamar” di dalam Lapas. Jika tidak membayar, mereka akan tidur di kamar mandi (WC). “Jika ini benar, maka keadilan bagi rakyat miskin sudah bobrok,” ujarnya.

  6. Intervensi terhadap Hak Hukum Tersangka
    Pihak penyidik diduga menyatakan kepada keluarga tersangka, “Ngapain pakai kuasa hukum?”, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.

Pemenuhan Syarat RJ yang Diabaikan

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini memenuhi seluruh unsur formil untuk penerapan RJ, yaitu:

  • Ancaman pidana di bawah lima tahun

  • Tidak menimbulkan kerugian besar secara materiil atau immateriil

  • Tidak menimbulkan keresahan masyarakat

  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya

Namun demikian, Polsek Karang Baru tetap menolak mekanisme damai dengan alasan pihak PTPN enggan berdamai.

“Kami sangat menyayangkan penolakan tersebut, apalagi para tersangka dalam kasus ini hanyalah pekerja yang diduga disuruh oleh oknum yang juga bekerja di lingkungan PTPN,” ujar Donny.

Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan

Kuasa hukum juga mengaku memperoleh bukti video yang menunjukkan tindakan kekerasan saat penangkapan. Salah satu oknum dalam video tersebut terdengar mengatakan, “Tembak saja, kasih mati!”

Donny menegaskan, pihaknya akan mengerahkan tim pengacara dan wartawan untuk mengawal kasus ini secara intensif.

“Kami ingin memastikan bahwa klien kami mendapat keadilan yang layak sebagai warga negara,” tutupnya.

Redaksi – Tim

Berita Terkait

Pria di Toraja Utara Disebut Minta Kembali Uang Rp400 Juta ke Mantan Istri Jelang Pernikahan
Dewan Pers Ingatkan Istana: Kebebasan Jurnalistik Harus Dijunjung Tinggi
Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih pada Lima Menteri yang Direshuffle
Sidang Etik Putuskan Kompol Kosmas PTDH Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
Ada Informasi Penting, Kepala BIN Herindra Menghadap Presiden Prabowo
Gelombang Demonstrasi Berujung, Lima Anggota DPR RI Serentak Dinonaktifkan Parpol
Pemuda Ciranjang-Bojongpicung Gelar Diskusi Literasi, Dorong Budaya Membaca di Kalangan Remaja
Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:52 WIB

Europäisches Roulette online: Ein Experte Leitfaden

Senin, 2 Maret 2026 - 20:17 WIB

Men and women ways a playing lesson that have an appartment bankroll

Senin, 2 Maret 2026 - 19:39 WIB

CryptoThrills Casino Depozitsiz Rag'batlantirish 70 1Win Oʻzbekistonda aloqa Mutlaqo bepul Ikki karra muammo aylanadi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:37 WIB

3 boyutlu Limanlar RTP Derecelendirmeleri En İyi Komisyon üç boyutlu Konum Oyunu

Senin, 2 Maret 2026 - 19:32 WIB

Yasaklı Partibet bonus kodu Türkiye 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 19:24 WIB

Ocak 2026'da 1King güncelleme uygulaması indirme Yeni Oyuncular İçin En İyi Bonus Döndürme Promosyonları

Senin, 2 Maret 2026 - 14:09 WIB

Каким образом ощущения формируют бихевиоральные стереотипы

Senin, 2 Maret 2026 - 13:43 WIB

Online Casino Apple Pay Auszahlung: Das ultimative Spielerlebnis

Berita Terbaru

Business, Home Based Business

Лучшие Онлайн Казино С Высокими Выплатами В 2025 Году

Minggu, 22 Feb 2026 - 17:13 WIB

Reference & Education, College

Лучшее онлайн казино для игры в рулетку 2025 года

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:48 WIB

UNCATEGORIZED

Europäisches Roulette online: Ein Experte Leitfaden

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:52 WIB