GASINGNEWS.COM, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyempurnakan skema penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026.
1Salah satu perubahan besar terdapat pada jalur domisili, yang kini tak lagi hanya mengandalkan jarak rumah ke sekolah tujuan, melainkan juga mempertimbangkan kemampuan akademik dan usia calon siswa.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Najamuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD Sulsel pada Selasa (6/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil, transparan, dan berkualitas.
“Kami masukkan komponen nilai akademik dan usia sebagai pertimbangan agar seleksi lebih adil dan berkualitas,” ujar Iqbal di hadapan anggota dewan.
Tiga Kriteria Jalur Domisili
Dalam sistem baru ini, calon siswa yang mendaftar melalui jalur domisili akan diseleksi berdasarkan:
- Jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan
- Kemampuan akademik, yang diukur melalui nilai rapor atau tes
- Usia siswa
Dengan demikian, jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka jarak bukan lagi satu-satunya penentu kelulusan.
Seleksi akan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai dan usia siswa, untuk menjamin penerimaan siswa yang lebih proporsional.
Pengganti Jalur Zonasi
Jalur domisili ini merupakan bentuk penyempurnaan dari jalur zonasi yang diberlakukan dalam sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun-tahun sebelumnya.
Meski masih mempertimbangkan jarak, kini mekanismenya telah diintegrasikan dengan aspek akademik dan usia.
“Ini bagian dari upaya mengatasi berbagai persoalan dalam proses penerimaan siswa baru, termasuk keterbatasan daya tampung di sekolah negeri dan ketimpangan akses pendidikan,” kata Iqbal.
Jadwal dan Kuota SPMB 2025
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Sulsel 2025 akan dimulai pada 26 Mei 2025 dengan total kuota sebanyak 126.948 kursi. Kuota tersebut terdiri dari 80.040 kursi untuk SMA dan 46.908 kursi untuk SMK.
Adapun pembagian jalur penerimaan mencakup:
- Domisili: 35%
- Afirmasi (siswa dari keluarga tidak mampu/berkebutuhan khusus): 30%
- Prestasi akademik: 30%
- Mutasi orang tua: 5%
Syarat Tambahan untuk Sekolah Unggulan dan Penghafal Al-Qur’an
Untuk sekolah unggulan, seleksi tetap dilakukan melalui jalur prestasi dengan penilaian berdasarkan nilai rapor dan hasil Tes Potensi Akademik (TPA). Hasil TPA akan diumumkan secara terbuka.
Menariknya, Disdik Sulsel juga memberikan kebijakan khusus bagi siswa yang memiliki hapalan Al-Qur’an minimal 10 juz.
Mereka diberikan kebebasan memilih sekolah tujuan, namun tetap wajib mengikuti proses seleksi sesuai jalur lainnya.
Sosialisasi dan Dukungan DPRD
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, meminta Disdik Sulsel untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar perubahan sistem ini bisa dipahami dengan baik oleh calon siswa dan orang tua.
“Harus disosialisasikan secara luas agar tidak menimbulkan kebingungan, terutama soal mekanisme jalur domisili dan prestasi,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pemerataan kualitas pendidikan dan menekankan agar Disdik memberi perhatian yang adil terhadap sekolah swasta (*).