GASINGNEWS.COM, JAKARTA — Langkah Bupati Pati, Sudewo, mengembalikan uang miliaran rupiah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta-merta menghapus jerat pidana yang menantinya.
KPK menegaskan, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara bukan alasan pembebasan dari hukuman.
“Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Raharyu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski Sudewo telah menyerahkan kembali uang yang diterimanya, KPK tetap melanjutkan proses hukum.
Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami peran Sudewo dalam pusaran kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Kapan dipanggil? Ditunggu saja,” ujar Asep singkat.
Dilansir Kompas TV, KPK telah menyita sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, yang juga menjabat anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
Penyitaan itu terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), untuk terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum memamerkan foto tumpukan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang ditemukan di rumah Sudewo.
Namun, politikus yang duduk di Komisi V DPR RI itu bersikeras uang tersebut berasal dari gajinya sebagai wakil rakyat dan hasil usaha pribadi.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujar Sudewo di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Sudewo juga menampik dakwaan jaksa yang menuduhnya menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, perusahaan yang mengerjakan proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kalioso.
Ia pun membantah pernah menerima Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat, di Solo.
“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” kata Sudewo.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan fee proyek yang melibatkan Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
Mereka diduga merekayasa pemenang lelang sehingga PT Istana Putra Agung, yang dipimpin Dion Renato Sugiarto, memenangkan tiga proyek strategis di Jawa Tengah: jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS 6), jalur ganda KA elevated Solo Balapan–Kadipiro (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.
Total fee yang mengalir ke kedua terdakwa mencapai Rp7,4 miliar. KPK meyakini, sebagian uang ini juga terkait dengan pihak-pihak lain yang kini tengah didalami, termasuk dugaan aliran dana kepada Sudewo.
Dengan temuan dan bukti yang terus dikumpulkan, KPK menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi. “Pengembalian uang itu tidak menghapus pidananya. Hukum harus tetap ditegakkan,” tutup Asep. (*)
Editor: Arya Rahman