MK: Pemerintah Tak Bisa Gunakan UU ITE untuk Bungkam Suara Publik

- Editor

Rabu, 30 April 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan putusan pembatasan pasal pencemaran nama baik UU ITE di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (28/4/2025) (Foto: Istimewa).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan putusan pembatasan pasal pencemaran nama baik UU ITE di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (28/4/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Dengan demikian, kritik terhadap lembaga atau kebijakan publik tidak bisa lagi dianggap sebagai pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa dalam konteks UU ITE, frasa “orang lain” yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut seharusnya hanya berlaku untuk individu pribadi dan tidak dapat diterapkan kepada entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu.

Hal ini berarti, kritik terhadap lembaga pemerintah atau kebijakan publik tidak bisa lagi disamakan dengan pencemaran nama baik, sehingga melindungi kebebasan berbicara dalam masyarakat demokratis.

Baca Juga:  Jadwal MotoGP Belanda 2025 Malam Ini: Siaran Langsung Trans7

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan adanya ketidakjelasan dalam batasan hukum yang terdapat dalam UU ITE yang selama ini berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik atau opini yang sah terhadap pemerintah dan kebijakan publik.

MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik pemerintah adalah bagian integral dari demokrasi yang harus dilindungi.

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan,

Ia seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video.

Walaupun sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, Tangkilisan kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Kini MK menguatkan pembebasan tersebut dengan keputusan yang lebih jelas.

Pentingnya Kebebasan Berpendapat

Dengan keputusan ini, Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

Baca Juga:  Jalin Sinergiritas, Kasat Reskrim Polres Torut Ngopi Bareng Dengan Awak Media

Kritik terhadap kebijakan pemerintah, lembaga, atau korporasi yang dinilai merugikan publik kini tidak bisa lagi dikenakan sanksi hukum melalui UU ITE.

Namun, pasal-pasal tersebut masih bisa berlaku jika terkait dengan pencemaran nama baik terhadap individu secara pribadi.

Tantangan Hukum dan Demokrasi

Keputusan MK ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperjelas batasan hukum dalam konteks kebebasan berbicara.

Pemerintah dan lembaga-lembaga negara tidak lagi bisa menggunakan UU ITE untuk mengekang suara kritis masyarakat atau menghindari tanggung jawab atas kebijakan yang mereka terapkan.

Keputusan ini juga memberikan pesan yang jelas bahwa kebebasan berbicara dan berpendapat adalah hak fundamental dalam negara demokratis dan harus dilindungi oleh hukum.

Di sisi lain, pemerintah dan masyarakat harus terus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sosial.

Perlu adanya upaya bersama untuk memastikan bahwa kebebasan ini tidak disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks atau informasi yang merugikan pihak lain secara tidak sah.

Baca Juga:  Jalin Sinergiritas, Kasat Reskrim Polres Torut Ngopi Bareng Dengan Awak Media

Perlindungan terhadap Aktivis dan Kritikus Sosial

Seiring dengan putusan ini, perlindungan terhadap aktivis sosial yang kerap kali menjadi sasaran tuduhan pencemaran nama baik juga semakin kuat.

Kritik terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang berpotensi merugikan masyarakat dapat disampaikan dengan rasa aman tanpa takut akan tuntutan hukum yang tidak adil.

Aktivis dan masyarakat kini memiliki ruang lebih besar untuk menyuarakan pendapat dan mengawasi jalannya pemerintahan dengan cara yang konstruktif.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan menjadi titik balik bagi perkembangan hukum di Indonesia.

Hal ini memperkuat komitmen negara terhadap hak asasi manusia dan demokrasi, serta memberikan rasa aman bagi siapa pun yang ingin mengungkapkan pandangan mereka mengenai kebijakan publik (*).

Berita Terkait

Jadwal MotoGP Belanda 2025 Malam Ini: Siaran Langsung Trans7
Jalin Sinergiritas, Kasat Reskrim Polres Torut Ngopi Bareng Dengan Awak Media
Pangdam XIV Hasanuddin Terima Kunjungan Deputi I BNPT RI di Makodam
Kasdam XIV Hsn Pimpin Sidang Parade Calon Bintara PK TNI AD TA. 2025 Panda Makassar
Marc Marquez Tercepat di Latihan MotoGP Aragon 2025, Ducati Dominasi MotorLand
HPMB Gelar Debat Kandidat, Soroti Isu Kepemimpinan
Prabowo Terima Utusan Inggris, Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Riset
Prabowo Siap Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel Jika Palestina Merdeka
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:32 WIB

Polres dan TNI Gelar Senam Bersama Peringati HUT Ke-79 Bhayangkara

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:20 WIB

Bupati Toraja Utara Resmikan D’RJ Toraja Hotel & Convention Hall, Dorong Ekonomi dan Wisata

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:54 WIB

Pangdam XIV Hsn Ikuti Jalan Santai Sulsel Anti Mager Bersama Masyarakat dan Forkopimda Sulsel

Jumat, 27 Juni 2025 - 06:17 WIB

Panitia Pemekaran Toraja Timur Berkunjung ke Bupati Toraja Utara, Serahkan SK Kepanitiaan

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:56 WIB

HUT Pongtiku Akan Dihadiri Lima Gubernur

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:26 WIB

The legend of Pongtiku II Akan Digelar Berikut Rundown Acaranya

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:31 WIB

Peserta Bimtek Kepenulisan Berbasis Kompetensi Laksanakan Bedah Buku

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:21 WIB

Pastikan Kesiapan Polsek Makale Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat, Kapolres Laksanakan Kunjungan Kerja

Berita Terbaru