GASINGNEWS.COM, TANA TORAJA — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja amankan terduga pelaku tindak pidana ekploitasi anak di bawah umur di salah satu warung remang remang, yang ada di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (3/5/25) yang lalu.
Diketahui pemilik warung remang-remang adalah pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial SS dan IW yang mempekerjakan 3 (tiga) orang anak di bawah umur.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menjelaskan eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Budi, bahwa anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi.
“Karena mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak,” terangnya.
Senada dengan itu, Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk, membenarkan pihaknya telah mengamankan pasutri pemilik warung remang-remang berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas warung remang remang yang beroperasi hingga subuh serta mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu,” ungkapnya, Sabtu (17/5/25).
Ia mengungkapkan, ketiga anak dibawah umur tersebut sudah beberapa bulan bekerja di warung remang remang tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Dan mereka tinggal dikamar kecil yang disiapkan oleh pemilik warung remang-remang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini pemilik warung remang-remang beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan.
“Dimana Pasutri tersebut telah resmi kami tahan sejak (16/5/25), yang dijerat dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 I undang-undang RI No. 17 tahun 2026 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI No. 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, yang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.