Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Pemilik Tempat Hiburan Diamankan Polisi

- Editor

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reskrim Polres Tana Toraja yang mengamankan Pasutri pemilik warung remang-remang di Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Polres Tana Toraja)

Satuan Reskrim Polres Tana Toraja yang mengamankan Pasutri pemilik warung remang-remang di Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Polres Tana Toraja)

GASINGNEWS.COM, TANA TORAJA — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja amankan terduga pelaku tindak pidana ekploitasi anak di bawah umur di salah satu warung remang remang, yang ada di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (3/5/25) yang lalu.

Diketahui pemilik warung remang-remang adalah pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial SS dan IW yang mempekerjakan 3 (tiga) orang anak di bawah umur.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menjelaskan eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

Lanjut Budi, bahwa anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi.

“Karena mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak,” terangnya.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk, membenarkan pihaknya telah mengamankan pasutri pemilik warung remang-remang berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas warung remang remang yang beroperasi hingga subuh serta mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga:  Semarak HUT RI ke-80 di Tana Toraja, Polres Siaga Amankan Jalur Gerak Jalan

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu,” ungkapnya, Sabtu (17/5/25).

Ia mengungkapkan, ketiga anak dibawah umur tersebut sudah beberapa bulan bekerja di warung remang remang tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Dan mereka tinggal dikamar kecil yang disiapkan oleh pemilik warung remang-remang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polwan Toraja Utara Jalan Kaki 3 KM Pungut Sampah, Sambut HUT Polwan ke-77

Ia menambahkan, saat ini pemilik warung remang-remang beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan.

“Dimana Pasutri tersebut telah resmi kami tahan sejak (16/5/25), yang dijerat dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 I undang-undang RI No. 17 tahun 2026 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI No. 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, yang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Berita Terkait

Polwan Toraja Utara Jalan Kaki 3 KM Pungut Sampah, Sambut HUT Polwan ke-77
Hari Juang Polri di Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto: Momentum Tingkatkan Dedikasi dan Integritas
Semarak HUT RI ke-80 di Tana Toraja, Polres Siaga Amankan Jalur Gerak Jalan
DPRD Torut Jadwalkan Pemanggilan Direktur Perumda Air Minum Usai Gelombang Protes Karyawan
Kapolres Stephanus Luckyto: Paskibraka Torut 2025 Adalah Pemuda Pemudi Terpilih
Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan HUT ke-80 RI, Kapolres Torut Tegaskan Pentingnya Menghargai Jasa Pahlawan
Bawaslu Toraja Utara Gelar Fun Bike, Peringati HUT Ke-7 Bawaslu dan HUT Ke-80 RI
Dinas Ketapang dan Perikanan Toraja Utara Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Mancing dan Tangkap Belut
Berita ini 20 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Ahli Waris WR Soepratman Tegaskan Indonesia Raya Sudah Jadi Milik Negara Sejak 1957

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Prabowo Subianto Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB ke-80, September 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Kontroversi Joget DPR RI Usai Sidang MPR, Netizen: Rakyat Sengsara, Dewan Bergembira

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Cium Bendera Merah Putih pada Upacara HUT ke 80 RI

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Bhayangkara FC vs PSM, Imbang 1-1 Dua Gol Tercipta Lewat Penalti

Jumat, 15 Agustus 2025 - 12:20 WIB

Meski Uang Suap Dikembalikan, KPK Pastikan Bupati Pati Sudewo Tetap Terancam Pidana

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:07 WIB

Kasus Kematian Prada Lucky: Jumlah Tersangka Anggota TNI Bertambah Jadi 20 Orang

Selasa, 5 Agustus 2025 - 02:55 WIB

Resmi Dilantik: Wali Kota dan Wakil Palopo, Naili–Ome Usung Semangat Kepemimpinan Bersih dan Merakyat

Berita Terbaru