Pekerjakan Anak Di Bawah Umur, Pemilik Tempat Hiburan Diamankan Polisi

- Editor

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reskrim Polres Tana Toraja yang mengamankan Pasutri pemilik warung remang-remang di Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Polres Tana Toraja)

Satuan Reskrim Polres Tana Toraja yang mengamankan Pasutri pemilik warung remang-remang di Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu. (Dok. Humas Polres Tana Toraja)

GASINGNEWS.COM, TANA TORAJA — Satuan Reskrim Polres Tana Toraja amankan terduga pelaku tindak pidana ekploitasi anak di bawah umur di salah satu warung remang remang, yang ada di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, pada Sabtu (3/5/25) yang lalu.

Diketahui pemilik warung remang-remang adalah pasangan suami istri (Pasutri) dengan inisial SS dan IW yang mempekerjakan 3 (tiga) orang anak di bawah umur.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menjelaskan eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

Lanjut Budi, bahwa anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi.

“Karena mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak,” terangnya.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk, membenarkan pihaknya telah mengamankan pasutri pemilik warung remang-remang berdasarkan aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas warung remang remang yang beroperasi hingga subuh serta mempekerjakan anak dibawah umur untuk melayani tamu sambil mengkonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga:  Polres Toraja Utara Sumbang 52 Kantong Darah dalam Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-79

“Atas perintah langsung Kapolres, kami menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu,” ungkapnya, Sabtu (17/5/25).

Ia mengungkapkan, ketiga anak dibawah umur tersebut sudah beberapa bulan bekerja di warung remang remang tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya.

“Dan mereka tinggal dikamar kecil yang disiapkan oleh pemilik warung remang-remang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmob Polres Toraja Utara Tangkap RM Saat Jual Pretelan Motor Hasil Curanmor di Tallunglipu

Ia menambahkan, saat ini pemilik warung remang-remang beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan.

“Dimana Pasutri tersebut telah resmi kami tahan sejak (16/5/25), yang dijerat dengan sangkaan pasal 88 Jo pasal 76 I undang-undang RI No. 17 tahun 2026 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI No. 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, yang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Berita Terkait

Polres Tana Toraja Intensifkan KRYD, Ciptakan Rasa Aman di Titik Keramaian
Komplotan Pencuri Kabel Tower Dibekuk Resmob Polres Tana Toraja, Satu Dihentikan dengan Timah Panas
Kapolres Tana Toraja Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Samapta, dan Kapolsek Sangalla, Tegaskan Inovasi dan Profesionalisme
Polres Toraja Utara Gelar Bhayangkara Cup 2025, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Toraja Utara Beri Santunan ke Purnawirawan dan Warakawuri
Polres Toraja Utara Sumbang 52 Kantong Darah dalam Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-79
Dinyatakan Lulus UKW Madya, Seorang Wartawati Beri Nama Anaknya “Madya”
Resmob Polres Toraja Utara Tangkap RM Saat Jual Pretelan Motor Hasil Curanmor di Tallunglipu
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:28 WIB

Polres Tana Toraja Intensifkan KRYD, Ciptakan Rasa Aman di Titik Keramaian

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:21 WIB

Komplotan Pencuri Kabel Tower Dibekuk Resmob Polres Tana Toraja, Satu Dihentikan dengan Timah Panas

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:53 WIB

Kapolres Tana Toraja Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kasat Samapta, dan Kapolsek Sangalla, Tegaskan Inovasi dan Profesionalisme

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:13 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Bhayangkara Cup 2025, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:04 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Toraja Utara Beri Santunan ke Purnawirawan dan Warakawuri

Kamis, 12 Juni 2025 - 03:16 WIB

Dinyatakan Lulus UKW Madya, Seorang Wartawati Beri Nama Anaknya “Madya”

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:14 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Tangkap RM Saat Jual Pretelan Motor Hasil Curanmor di Tallunglipu

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:06 WIB

FLS3N Tingkat Kecamatan Denpina Resmi Dibuka: Gali Potensi Serta Kreativitas Sejak Usia Dini

Berita Terbaru