GASINGNEWS.COM, TORAJA UTARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus pencurian.
Seorang remaja berinisial FRP (17), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, berhasil diamankan setelah dilaporkan mencuri dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Aksi pencurian tersebut menimpa Sdra. Ratu Tandi Lamba, warga Toraja Utara, yang kehilangan dokumen penting milik kendaraan roda dua jenis Honda NF125.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian ini baru diketahui saat orang tua korban pulang ke rumah dan mendapati lemari dalam keadaan terbuka serta dokumen kendaraan sudah tidak berada di tempat semula.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui KBO Satreskrim Ipda Fajar membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban, dan segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan pendalaman, kami mengarah pada FRP (17), yang memang dikenal sebagai residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ia sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Toraja Utara,” ungkap Ipda Fajar pada Selasa (29/04/2025).
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. FRP berhasil ditangkap saat sedang berada di salah satu lokasi wisata terkenal di Toraja Utara, yakni Objek Wisata Londa, Kecamatan Kesu.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa BPKB dan STNK milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“FRP mengakui perbuatannya. Ia mencuri BPKB dan STNK di rumah korban dengan maksud untuk digadaikan. Bahkan, berdasarkan pengakuannya, ia telah merencanakan pencurian sepeda motor milik orang tua korban di lokasi yang sama,” jelas Ipda Fajar.
Penangkapan ini sekaligus mengungkap niat jahat lanjutan dari pelaku yang hendak kembali melakukan aksi pencurian kendaraan. Petugas pun mengamankan FRP dan membawanya ke Rutan Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FRP dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
KBO Satreskrim Polres Toraja Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pencurian, terutama di lingkungan rumah sendiri. Ia juga mengingatkan pentingnya menyimpan dokumen penting di tempat yang aman dan mengunci rumah saat bepergian.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya terhadap pelaku-pelaku residivis yang kembali mengulangi tindak kejahatan. Kolaborasi dengan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu proses pengungkapan kasus,” pungkasnya (Red).
Editor: Arya Rahman