GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Mabes Polri, menegaskan kesiapannya untuk mematuhi dan menyesuaikan prosedur penegakan hukum sesuai dengan dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam pernyataan resminya pada Rabu (30/4/2025).
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujar Trunoyudo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa Polri akan terus mengedepankan perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, sejalan dengan semangat konstitusi dan prinsip penegakan hukum yang adil.
Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting dalam reformasi regulasi digital, khususnya dalam menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi di ruang publik maupun digital.
Salah satu putusan penting yang dimaksud adalah putusan atas perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau kelompok tertentu.
Artinya, kritik yang ditujukan kepada entitas non-individu tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut UU ITE.
Pasal tersebut kini hanya berlaku terhadap individu atau perseorangan sebagai subjek hukum yang sah.
Selain itu, putusan MK lainnya yang dikabulkan sebagian adalah permohonan dari Jovi Andrea Bachtiar (Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024) terkait sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP.
MK menyatakan bahwa kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE tidak mengikat secara hukum, kecuali dimaknai sebagai kerusuhan yang benar-benar mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital.
“Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil menyambut baik respons cepat Polri terhadap putusan ini.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip due process of law serta penguatan peran kepolisian dalam era demokrasi digital.
Dengan langkah adaptif ini, diharapkan penegakan hukum tidak lagi bersifat represif terhadap kritik sosial dan aktivisme warga negara, melainkan menjadi pelindung utama hak konstitusional rakyat (*).
Editor: Arya Rahman