GASINGNEWS.COM, TORAJA UTARA — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara kembali menunjukkan respons cepat terhadap aksi kejahatan jalanan.
Seorang pria berinisial RM (23) berhasil ditangkap saat hendak menjual pretelan sepeda motor hasil curian di wilayah Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara pada Senin dini hari, (9/6/2025).
RM merupakan warga Dende, Denpina, yang diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor merek Suzuki Shogun SP 125 warna merah hitam milik seorang warga bernama Suparman. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan S. Tappang, Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kepala Unit KBO Sat Reskrim IPDA Fajar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial RM yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku kami amankan saat berada di wilayah Tampo Tallunglipu ketika hendak menjual hasil pretelan motor curian milik warga,” ungkap IPDA Fajar kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RM mengakui seluruh perbuatannya.
Ia menjelaskan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dipreteli agar mudah dijual dalam bentuk onderdil. Tujuannya agar tidak mudah dilacak oleh aparat kepolisian.
“RM mengaku mencuri sepeda motor di wilayah Malango dan langsung membongkarnya untuk dijual dalam bentuk suku cadang. Ini adalah salah satu modus umum pelaku curanmor agar kendaraan tidak dikenali lagi,” terang IPDA Fajar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa bagian-bagian motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri apakah pelaku tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas di wilayah Toraja dan sekitarnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan serta tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Toraja Utara (*).
Editor: Arya Rahman