Resmob Toraja Utara Amankan Mucikari Prostitusi Online Tarif Rp300 Ribu

- Editor

Minggu, 4 Mei 2025 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Resmob Polres Toraja Utara mengamankan terduga mucikari kasus TPPO di salah satu penginapan Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Sabtu dini hari, (3/4/2025) (Foto: Istimewa).

Tim Resmob Polres Toraja Utara mengamankan terduga mucikari kasus TPPO di salah satu penginapan Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Sabtu dini hari, (3/4/2025) (Foto: Istimewa).

GASUNGNEWS, TORAJA UTARA — Dalam lanjutan Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) via online.

Menurut Polisi, TPPO dalam Prostitusi Online melibatkan aplikasi chatting populer berwarna hijau yang diduga kuat sebagai media transaksi eksploitasi seksual.

Seorang pria berinisial AHK (22), warga Toraja Utara, ditangkap saat tengah memfasilitasi praktik perdagangan orang di sebuah penginapan di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Sabtu dini hari (03/05/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (04/05/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang kerap berlangsung secara diam-diam di beberapa penginapan setempat.

“Tim kami sedang melaksanakan Operasi Pekat Lipu dan mendapat informasi adanya praktik prostitusi online.

*Saat kami melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan, ditemukan seorang wanita berinisial FDY (25) yang kemudian mengaku sebagai korban,” ujar IPTU Firman.

Lebih lanjut dijelaskan, korban FDY semula sempat memberikan keterangan yang berbelit, namun akhirnya mengaku bahwa dirinya dijual secara daring oleh AHK melalui aplikasi MiChat, dengan tarif Rp300.000 per tamu.

Dari tarif tersebut, AHK mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp100.000 setiap transaksi.

“Modusnya sangat umum, menggunakan aplikasi hijau sebagai sarana komunikasi antara mucikari dan pelanggan. AHK sebagai penyedia jasa yang mengatur semua aktivitas, mulai dari penawaran hingga tempat pertemuan,” jelas IPTU Firman.

Selain menangkap terduga mucikari, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil dari satu sesi transaksi.

Ancaman Hukuman Berat

AHK kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Operasi Pekat Lipu 2025 sendiri merupakan langkah intensif kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, narkoba, dan praktik prostitusi yang kini marak dilakukan secara online.

Polda Sulsel menargetkan titik-titik rawan sebagai prioritas operasi, termasuk penginapan dan area yang terindikasi menjadi lokasi transaksi tersembunyi.

Peran Aplikasi Digital dalam TPPO

Kasus ini kembali menyoroti maraknya eksploitasi seksual berbasis daring yang kian sulit dideteksi.

Aplikasi chatting populer yang tampak umum dan biasa digunakan sehari-hari, kini sering dimanfaatkan sebagai media prostitusi terselubung.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengelola penginapan dan warga sekitar, untuk aktif melapor jika mencurigai adanya aktivitas tidak wajar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk memberantas praktik perdagangan orang yang mengorbankan masa depan generasi muda,” tutup IPTU Firman (*).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

‎Polres Toraja Utara Gandeng Dinkes Gelar Pelatihan Keamanan Pangan SPPG
Ini Penjelasan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Sulawesi Barat Terkait Adendum Suatu Proyek
Natal Bersama Keluarga Besar Kodim 1414/Tator, Dandim 1414/Tator: Perbedaan Menjadi Kekuatan dalam Membangun Persatuan
PWRI Tana Toraja Rayakan Natal, Teguhkan Peran Keluarga dalam Iman dan Persatuan
Praktik Sabung Ayam Diduga Semakin Terbuka, Gereja Toraja Angkat Suara
Polres Tana Toraja Gotong Royong Bersihkan Pasar Makale, Bukti Nyata Kepedulian terhadap Lingkungan
Kapolres Toraja Utara Tegaskan Larangan Gaya Hidup Hedonis, Minta Anggota Jadi Teladan Kesederhanaan
Cegah Kesalahpahaman Publik, Kabag Ops Polres Tana Toraja Beri Penjelasan Resmi Terkait Isu Pajak Mahasiswa
Berita ini 15 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terbaru

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:52 WIB

Europäisches Roulette online: Ein Experte Leitfaden

Senin, 2 Maret 2026 - 20:17 WIB

Men and women ways a playing lesson that have an appartment bankroll

Senin, 2 Maret 2026 - 19:39 WIB

CryptoThrills Casino Depozitsiz Rag'batlantirish 70 1Win Oʻzbekistonda aloqa Mutlaqo bepul Ikki karra muammo aylanadi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:37 WIB

3 boyutlu Limanlar RTP Derecelendirmeleri En İyi Komisyon üç boyutlu Konum Oyunu

Senin, 2 Maret 2026 - 19:32 WIB

Yasaklı Partibet bonus kodu Türkiye 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 19:24 WIB

Ocak 2026'da 1King güncelleme uygulaması indirme Yeni Oyuncular İçin En İyi Bonus Döndürme Promosyonları

Senin, 2 Maret 2026 - 14:09 WIB

Каким образом ощущения формируют бихевиоральные стереотипы

Senin, 2 Maret 2026 - 13:43 WIB

Online Casino Apple Pay Auszahlung: Das ultimative Spielerlebnis

Berita Terbaru

Business, Home Based Business

Лучшие Онлайн Казино С Высокими Выплатами В 2025 Году

Minggu, 22 Feb 2026 - 17:13 WIB

Reference & Education, College

Лучшее онлайн казино для игры в рулетку 2025 года

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:48 WIB

UNCATEGORIZED

Europäisches Roulette online: Ein Experte Leitfaden

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:52 WIB