GASUNGNEWS, TORAJA UTARA — Dalam lanjutan Operasi Pekat Lipu 2025, Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) via online.
Menurut Polisi, TPPO dalam Prostitusi Online melibatkan aplikasi chatting populer berwarna hijau yang diduga kuat sebagai media transaksi eksploitasi seksual.
Seorang pria berinisial AHK (22), warga Toraja Utara, ditangkap saat tengah memfasilitasi praktik perdagangan orang di sebuah penginapan di Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Sabtu dini hari (03/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim IPTU Firman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (04/05/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang kerap berlangsung secara diam-diam di beberapa penginapan setempat.
“Tim kami sedang melaksanakan Operasi Pekat Lipu dan mendapat informasi adanya praktik prostitusi online.
*Saat kami melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan, ditemukan seorang wanita berinisial FDY (25) yang kemudian mengaku sebagai korban,” ujar IPTU Firman.
Lebih lanjut dijelaskan, korban FDY semula sempat memberikan keterangan yang berbelit, namun akhirnya mengaku bahwa dirinya dijual secara daring oleh AHK melalui aplikasi MiChat, dengan tarif Rp300.000 per tamu.
Dari tarif tersebut, AHK mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp100.000 setiap transaksi.
“Modusnya sangat umum, menggunakan aplikasi hijau sebagai sarana komunikasi antara mucikari dan pelanggan. AHK sebagai penyedia jasa yang mengatur semua aktivitas, mulai dari penawaran hingga tempat pertemuan,” jelas IPTU Firman.
Selain menangkap terduga mucikari, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil dari satu sesi transaksi.
Ancaman Hukuman Berat
AHK kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Operasi Pekat Lipu 2025 sendiri merupakan langkah intensif kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, narkoba, dan praktik prostitusi yang kini marak dilakukan secara online.
Polda Sulsel menargetkan titik-titik rawan sebagai prioritas operasi, termasuk penginapan dan area yang terindikasi menjadi lokasi transaksi tersembunyi.
Peran Aplikasi Digital dalam TPPO
Kasus ini kembali menyoroti maraknya eksploitasi seksual berbasis daring yang kian sulit dideteksi.
Aplikasi chatting populer yang tampak umum dan biasa digunakan sehari-hari, kini sering dimanfaatkan sebagai media prostitusi terselubung.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengelola penginapan dan warga sekitar, untuk aktif melapor jika mencurigai adanya aktivitas tidak wajar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak untuk memberantas praktik perdagangan orang yang mengorbankan masa depan generasi muda,” tutup IPTU Firman (*).
Editor: Arya Rahman