GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi meresmikan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Satgas premanisme ini dibentuk sebagai upaya konkret untuk memberantas praktik premanisme, pungutan liar, serta intimidasi yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Langkah ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap keluhan publik dan dunia usaha yang terganggu oleh aktivitas oknum maupun kelompok yang bertindak di luar hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satgas ini bertugas menindak tegas pelaku premanisme serta ormas yang meresahkan. Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menemukan aksi mencurigakan, pemerasan, atau kekerasan oleh kelompok tertentu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah Siapkan Kanal Pengaduan Khusus
Salah satu inovasi dari pembentukan Satgas ini adalah disiapkannya kanal pengaduan publik.
Kanal ini memungkinkan warga melaporkan secara langsung tindakan premanisme atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ormas, baik secara daring maupun melalui saluran resmi pemerintah di tingkat daerah.
Tujuan dibukanya kanal ini adalah memperkuat partisipasi publik dalam menjaga ketertiban umum, sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya negara dalam menjamin keamanan warganya.
“Dengan kanal pengaduan ini, negara hadir dan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk turut serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertib,” kata Budi Gunawan.
Satgas Gabungan Lintas Lembaga
Satgas ini dibentuk melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), serta kementerian terkait lainnya.
Pemerintah daerah dan instansi lokal juga dilibatkan untuk mendukung efektivitas operasional di lapangan.
Penindakan akan dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pendekatan hukum yang terukur.
“Kami tidak ingin ada ormas atau kelompok mana pun yang memaksakan kehendaknya dengan kekerasan. Semua harus tunduk pada hukum,” tegas Budi.
Tidak Menghalangi Kebebasan Berorganisasi
Meski pemerintah mengambil sikap tegas, Budi Gunawan menegaskan bahwa langkah ini tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berserikat atau berkumpul.
“Kami tidak melarang ormas. Tapi setiap organisasi wajib menjalankan aktivitasnya sesuai dengan aturan hukum. Negara tidak akan membiarkan ada kelompok yang mengganggu ketertiban sosial dan ekonomi,” katanya.
Tujuan: Indonesia Aman untuk Hidup dan Investasi
Pembentukan Satgas ini juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang kondusif, bebas dari tekanan kelompok-kelompok preman yang kerap melakukan pungutan liar atau intimidasi terhadap pelaku usaha.
“Negara ingin menjamin bahwa Indonesia adalah tempat yang aman untuk hidup, beraktivitas, dan berinvestasi,” pungkas Budi.
Dengan keterlibatan masyarakat melalui kanal pengaduan dan sinergi antarlembaga, pemerintah berharap ruang publik terbebas dari premanisme dan ormas yang meresahkan.
Keberhasilan Satgas ini sangat bergantung pada keberanian warga untuk melaporkan dan dukungan kolektif dalam menjaga ketertiban (*).
Editor: Arya Rahman