GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis berat kepada Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae.
Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang tertutup itu, perilaku Kompol Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan tidak mencerminkan etika anggota Polri.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar pimpinan sidang.
Selain Kompol Kosmas, Bripka Rohmat yang menjadi sopir rantis juga dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Sementara lima anggota Brimob lain yang berada di dalam rantis akan menghadapi sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang.
Tragedi ini bermula ketika motor Affan tertabrak rantis Brimob, sebelum akhirnya tubuhnya terlindas saat kendaraan itu kembali melaju.
Nyawa Affan tak tertolong, dan peristiwa tragis tersebut memicu kemarahan warga serta rekan-rekan ojol.
Massa sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang hingga membakar pos polisi di bawah flyover Senen, Jakarta Pusat.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berkomitmen mengusut kasus hingga tuntas.
Presiden Prabowo Subianto pun secara terbuka mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak agar pelaku diberi hukuman paling berat sesuai aturan.
Usai sidang, Kompol Kosmas menyampaikan permohonan maaf dan rasa dukacita mendalam kepada keluarga almarhum Affan.
Ia menegaskan tidak pernah berniat mencelakai korban. “Dengan kejadian ini, sungguh tidak ada niat sedikit pun membuat orang celaka. Saya turut berdukacita untuk keluarga besar almarhum,” kata Kosmas.
Ia juga mengaku baru mengetahui Affan meninggal setelah video peristiwa itu beredar luas di media sosial.
“Kami tahu setelah video viral. Dari lubuk hati terdalam, saya memohon maaf kepada keluarga korban, pimpinan, dan rekan-rekan Polri,” imbuhnya.
Meski telah resmi dipecat, Kosmas menyebut masih akan berkoordinasi dengan keluarga besarnya terkait keputusan tersebut.
Sementara itu, sidang etik bagi lima anggota Brimob lain dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. (*)
Editor: Arya Rahman

















