GASINGNEWS.COM, TORAJA UTARA – Kapolres Toraja Utara melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial JR (24), warga Sangbua, Lembang To’yasa Akung, Bangkelekila, pada Jumat (18/4/2025) malam.
Menurut IPTU Ridwan, penangkapan terhadap pelaku, setelah tim yang dipimpin oleh Aipda Yunus Mellolo melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari korban atas nama Merliani.
“JR adalah tetangga korban, dan dari hasil pengumpulan informasi, kuat dugaan bahwa pelaku memang sudah lama mengincar rumah korban,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah terjadi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
“Peristiwa pertama korban kehilangan satu unit televisi, lalu berlanjut dengan hilangnya satu unit handphone. Puncaknya terjadi pada 14 April 2025, ketika korban kembali kehilangan satu unit handphone,” terang IPTU Ridwan.
Lanjutnya, setelah kejadian ketiga, korban melapor ke Polres Toraja Utara. “Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. JR akhirnya kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.
Dikatakan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di rumah korban.
“JR berhasil mengambil satu unit televisi dan dua unit handphone. Satu unit handphone merek Vivo Y19s warna hitam berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
IPTU Ridwan menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Toraja Utara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Untuk barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian,” pungkasnya (Red).
Editor: Arya Rahman