GASINGNEWS.COM, TORAJA UTARA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan.
Seorang pria berinisial SV (23) berhasil diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di Jalan Poros Rantepao – Makale pada Sabtu (26/04/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan polisi, Korban, seorang wanita muda berinisial Serina (21), menjadi sasaran penganiayaan tanpa alasan yang jelas saat sedang berada di lokasi kejadian.
Adapun kronologi peristiwa tersebut, bermula ketika ia melihat beberapa orang terlibat dalam adu mulut.
Tanpa diduga, seorang pria yang tidak dikenalnya langsung memukul bagian wajahnya dengan kepalan tangan.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka parah di mulut hingga menyebabkan dua giginya tanggal dan mengeluarkan darah.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui KBO Satreskrim IPDA Fajar, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SV (23) yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Lembang Sangbua,” ujar Ipda Fajar, Minggu (27/04/2025).
SV ditangkap saat sedang berada di Jalan Poros Rantepao-Makale. Saat itu, pelaku diketahui hendak menuju ke salah satu perusahaan otobus (PO) untuk mengirimkan sepeda motor.
Dalam pemeriksaan, SV mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong, hingga menyebabkan luka serius.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SV kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, SV dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun,” tegas Ipda Fajar.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kekerasan atau kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Toraja Utara (Red).
Editor: Arya Rahman