GASING MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi mengumumkan perombakan besar-besaran susunan direksi dan dewan pengawas (Dewas) di sejumlah Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Kota Makassar.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan ulang manajemen Perusda demi meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Untuk mengawal transisi, Munafri juga telah membentuk Tim Transisi yang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja enam Perusda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah daftar lengkap susunan nama-nama Plt Direksi dan Dewas yang ditunjuk:
1. Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar
* Plt Dewan Pengawas: Andi Zulkifli Nanda (Kepala Bappeda Kota Makassar)
* Plt Direktur Utama: Hamzah Ahmad (mantan Dirut PDAM Makassar)
* Plt Direktur Keuangan: Nanang Sutarjo
2. Perumda Parkir Makassar Raya
* Plt Dewan Pengawas: Firman Hamid Pagarra (Kepala Bapenda Makassar)
* Plt Direktur Utama: Adi Rasyid Ali
* Plt Direktur Keuangan: Syafri
3. PD Terminal Makassar Raya
* Plt Dewan Pengawas: Zainal Ibrahim (Kepala Dinas Perhubungan Makassar)
* Plt Direktur Utama: Elber Makbul Amin
* Plt Direktur Keuangan: Amir Hamzah
4. PD Pasar Makassar Raya
* Plt Dewan Pengawas: Arlien Ariesta (Kepala Dinas Perdagangan Makassar)
* Plt Direktur Utama: Ali Gauli Arif
* Plt Direktur Keuangan: Aiman
5. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Makassar
Tanpa penunjukan Plt
Munafri menjelaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan Direksi BPR memerlukan prosedur panjang karena harus melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, belum ada perubahan struktur manajemen di BPR untuk saat ini.
6. PD Rumah Potong Hewan (RPH)
Tidak aktif dan akan dibubarkan
PD RPH direncanakan akan dibubarkan dan digantikan oleh Perusda Pangan Kota Makassar. Saat ini, PD RPH tidak memiliki aktivitas operasional.
Munafri menegaskan bahwa pengangkatan Plt Direksi dan Dewas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja Perusda.
“Kecuali BPR dan RPH. Kalau BPR itu kan harus ada izin OJK, sedangkan RPH tidak ada kegiatan. Saya akan duduk lebih detail karena rencananya RPH ini akan kita jadikan Perseroda Pangan Kota Makassar,” kata Munafri di Balai Kota, Senin (21/4/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa unsur pemerintah tetap mendapat porsi sebagai perwakilan di setiap Perusda. Selebihnya, posisi direksi dan pengawas diisi oleh profesional dari berbagai latar belakang.
Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Pemkot Makassar dalam memastikan seluruh BUMD di bawahnya berjalan optimal dan mampu memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan bagi masyarakat Kota Makassar.
Arya | Editor: Yudi Kurniawan