GASINGNEWS.COM, JAKARTA – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik. Kali ini, sosok kontroversial Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah orang dekatnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi, dugaan pemerasan yang menyeret nama Noel bukan kasus kecil dan diduga sudah berlangsung cukup lama.
“Nilainya besar, karena praktiknya sudah lama,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penindakan, KPK menyita uang dalam jumlah miliaran rupiah serta puluhan kendaraan mewah, termasuk mobil dan motor berkelas internasional.
“Yang pasti ada uang, ada puluhan mobil, dan ada motor Ducati,” tambah Fitroh.
Saat ini, Noel bersama lebih dari sepuluh orang lain sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Informasi yang beredar menyebut dugaan pemerasan terkait perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mekanisme yang seharusnya transparan justru diduga dipelintir menjadi ajang pungutan dengan nilai fantastis.
Jika terbukti, Noel akan tercatat sebagai pejabat Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat operasi tangkap tangan KPK.
Fakta ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang sebelumnya gencar menggaungkan integritas dan pelayanan bersih di tubuh kementerian.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, mengaku belum bisa banyak berkomentar.
“Kami masih memonitor dan menunggu perkembangan dari KPK,” katanya singkat.
Publik kini menunggu konferensi pers resmi KPK untuk mengetahui konstruksi perkara secara detail.
Namun, sinyalemen keterlibatan pejabat sekelas wakil menteri dalam pusaran pemerasan sudah cukup mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi yang seharusnya melindungi tenaga kerja.
Editor: Arya Rahman