Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Tanpa Ganti Rugi Negara

- Editor

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025) (Foto: Istimewa).

Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025) (Foto: Istimewa).

GASINGNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Vonis Tom Lembong  tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang dikeluarkannya saat menjabat sebagai menteri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie dalam persidangan.

Baca Juga:  Ditahan Malaysia Tanpa Gol, Indonesia U-23 Tetap ke Semifinal sebagai Juara Grup

Meski dalam dakwaan disebutkan bahwa kebijakan Tom menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar, majelis hakim tidak mewajibkan Tom untuk membayar uang pengganti. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom menerima aliran dana secara pribadi dari kebijakan yang dibuatnya.

Kebijakan yang dimaksud adalah penerbitan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan rafinasi tanpa melalui proses koordinasi lintas kementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Parahnya, perusahaan yang diberi izin tidak memiliki kapasitas legal untuk memproduksi gula konsumsi, karena hanya bergerak di bidang pemurnian.

Baca Juga:  Dukung Penuh Pembangunan di Toraja Utara, Andi Sudirman Sulaiman : Jangan Takut dan Ragu Saya Akan Mensupport Pak Bupati

Majelis hakim menilai bahwa tindakan Tom tidak memiliki dasar hukum yang dapat membebaskan dirinya dari tanggung jawab pidana.

Dalam catatan persidangan, pendekatan kebijakan yang diambil dinilai mengedepankan logika kapitalisme semata, tanpa memperhatikan prinsip akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap abai terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gula dengan harga terjangkau dan distribusi yang adil,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Namun, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Tom bersikap kooperatif selama proses hukum, belum pernah dihukum sebelumnya, dan tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh dari kebijakan impor tersebut.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang pribadi milik Tom yang sempat disita dalam proses penyidikan dikembalikan. Barang tersebut berupa satu unit iPad dan sebuah MacBook yang dinyatakan tidak terkait langsung dengan perkara pokok.

Baca Juga:  Garuda Muda ke Final! Indonesia Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti Dramatis

Vonis terhadap Tom Lembong memunculkan berbagai respons di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan. Di sisi lain, sebagian pihak menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kebijakan strategis di sektor pangan nasional.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Tom terkait apakah vonis tersebut akan diterima atau diajukan banding (*).

Editor: Arya Rahman

Berita Terkait

Garuda Muda ke Final! Indonesia Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti Dramatis
Ditahan Malaysia Tanpa Gol, Indonesia U-23 Tetap ke Semifinal sebagai Juara Grup
Dukung Penuh Pembangunan di Toraja Utara, Andi Sudirman Sulaiman : Jangan Takut dan Ragu Saya Akan Mensupport Pak Bupati
Menanti Vonis Tom Lembong: Didakwa Rugikan Negara Rp578 M, Tuntutan 7 Tahun Penjara
Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Capai Puluhan Ribu Selama Dua Hari Operasi Patuh 2025
MotoGP Jerman 2025: Sprint Race Malam Ini Jadi Ajang Penentuan Poin Sengit
Presiden Prabowo Tegaskan Polisi Tangguh Harus Bela Rakyat Miskin dan Tertindas
Jadwal MotoGP Belanda 2025 Malam Ini: Siaran Langsung Trans7
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:06 WIB

Garuda Muda ke Final! Indonesia Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti Dramatis

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:34 WIB

Propam Polda Sulsel Sidak Polres Toraja Utara, Disiplin Personel Diperiksa Total

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:06 WIB

Satlantas Polres Tator Bagikan Helm, Bunga, dan Cokelat Pada Ops Patuh di Tana Toraja

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:56 WIB

Unit I Tipidum Polres Toraja Utara Limpahkan Kasus ke Kejaksaan, Pelaku Merugikan 594 Juta

Selasa, 22 Juli 2025 - 04:08 WIB

Ditahan Malaysia Tanpa Gol, Indonesia U-23 Tetap ke Semifinal sebagai Juara Grup

Senin, 21 Juli 2025 - 14:43 WIB

Dinas Kesehatan Toraja Utara Buka Pemeriksaan Gratis Rayakan HUT Ke-17 Toraja Utara

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:43 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Tanpa Ganti Rugi Negara

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:44 WIB

Polisi Grebek Judi Sabung Ayam di Tondon Matallo, Sita Ayam Adu Siap Bertarung

Berita Terbaru