GASINGNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Vonis Tom Lembong tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta pada Jumat (18/7/2025).
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang dikeluarkannya saat menjabat sebagai menteri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan,” ujar Hakim Dennie dalam persidangan.
Meski dalam dakwaan disebutkan bahwa kebijakan Tom menyebabkan kerugian negara hingga Rp578,1 miliar, majelis hakim tidak mewajibkan Tom untuk membayar uang pengganti. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom menerima aliran dana secara pribadi dari kebijakan yang dibuatnya.
Kebijakan yang dimaksud adalah penerbitan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan rafinasi tanpa melalui proses koordinasi lintas kementerian, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Parahnya, perusahaan yang diberi izin tidak memiliki kapasitas legal untuk memproduksi gula konsumsi, karena hanya bergerak di bidang pemurnian.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Tom tidak memiliki dasar hukum yang dapat membebaskan dirinya dari tanggung jawab pidana.
Dalam catatan persidangan, pendekatan kebijakan yang diambil dinilai mengedepankan logika kapitalisme semata, tanpa memperhatikan prinsip akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sikap abai terhadap hak masyarakat untuk memperoleh gula dengan harga terjangkau dan distribusi yang adil,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.
Namun, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan, di antaranya Tom bersikap kooperatif selama proses hukum, belum pernah dihukum sebelumnya, dan tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh dari kebijakan impor tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang pribadi milik Tom yang sempat disita dalam proses penyidikan dikembalikan. Barang tersebut berupa satu unit iPad dan sebuah MacBook yang dinyatakan tidak terkait langsung dengan perkara pokok.
Vonis terhadap Tom Lembong memunculkan berbagai respons di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan. Di sisi lain, sebagian pihak menyayangkan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kebijakan strategis di sektor pangan nasional.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Tom terkait apakah vonis tersebut akan diterima atau diajukan banding (*).
Editor: Arya Rahman